Cara menjual ramuan ajaib sering aneh. Biasanya hal itu berlaku untuk ramuan dengan bukti klinis medis ilmiah yang belum jelas. Sila lihat gambar. Ada teks kecil “Pak Tua Punya Selera”.
Tentu kalau hanya selera, Pak Tua belum ke mana-mana. Masuk gigi 1 atau D pun belum, atau tarik gas pelan untuk skuter matik pun belum, karena menstarter mesin juga belum, bagaimana akan beranjak?
Ramuan oles ini mengingatkan konsumen untuk menjauhi zina. Menjauhi, bukan tegas bilang “jangan”, dari sisi nuansa bahasa seolah memberi kelonggaran pada upaya, sehingga memancing kilah, “Lha saya kan sudah berusaha menjauhi, tapi dia terus mendekat dan menagih.” Lho, memang debt collector?
Zina, menurut agama, adalah berhubungan seksual dengan orang bukan suami atau istri. Sedangkan menurut KUHP, zina adalah hubungan yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan sah dengan orang lain, dan perkara hukumnya adalah delik aduan, oleh pasangan sah. Dalam RKUHP yang sedang direbus oleh DPR, soal siapa yang berhak mengadukan zina sempat alot. Pada draf awal, kepala desa pun berhak mengadukan.
Yang masih kontroversial dalam RKUHP, apakah nikah sah menurut agama, tetapi tak tercatat oleh negara, boleh dianggap sebagai kohabitasi (hidup bersama tanpa nikah)?
Menurut Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Abu Rokhmad, “Ya, meski siri sah secara agama, jangan sampai kemudian RKUHP ini nanti mendorong masyarakat ramai-ramai nikah siri. Berabe juga.” ( ¬ Kompas.id)
Kembali ke ramuan selera Pak Tua yang ingin kembali belia ini, teks dalam ikon penjualnya adalah “Hargailah Aurat Wanita”.
3 Comments
(((Hargailah aurat wanita))) Baiklah!
Lalu aurat pria bagaimana?
Lha nggih niku….