
Memang, dan apa boleh buat, menetapkan suatu bencana menjadi bencana nasional ada syarat dan prosedurnya. Banyak hal harus dipertimbangkan. Rujukan hukumnya ada, yakni UU Penanggulangan Bencana.
Apakah bencana lingkungan di Sumut, Aceh, dan Sumbar adalah bencana berlingkup daerah yang masih sanggup ditangani provinsi? Saya awam, tak dapat menjawab. Bencana itu faktual, nyata. Adapun status bencana itu administratif, namun tak berarti presiden tinggal langsung tanda tangan.

Sebagai fakta, apakah benar bencana di Sumatra tersimpulkan mencekam karena kesaksian khalayak di media sosial? Kepala BNPB Suharyanto sudah minta maaf setelah mengatakan bencana itu tak semencekam di media sosial, dengan bumbu, “[…] saya tidak mengira sebesar ini…”. Minta maaf karena disuruh presiden?
Status bencana nasional membawa sejumlah konsekuensi yang berujung pada uang. Dari mana pun sumbernya, dari pembelokan alokasi anggaran sampai pencarian sumber pembiayaan alternatif, bahkan mungkin berutang, butuh pencarian dana segera.
Memobilisasi sekian sumber daya, termasuk alat dan personel, padahal kondisi lapangan amat sulit, memang berat. Masalahnya apakah kas negara saat ini mencukupi? Kata Menkeu Purbaya cukup. Masih ada Rp500 miliar.

Adakah proses penetapan suatu bencana berstatus nasional yang berlangsung lama? Ada. Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jatim, diawali dengan sengketa pendapat itu bencana karena kelalaian manusia ataukah kehendak alam?
Yang kemudian berlangsung adalah proses politik di pemerintah dan DPR. Kasus Lapindo yang terjadi sejak 2006 akhirnya berstatus bencana nasional pada 2009, ditetapkan oleh Mahkamah Agung, dan DPR mendukung. Maka pengelola Lapindo Brantas Inc tak dapat dipidana. Pemerintah harus keluar duit, antara lain untuk menalangi kompeni Bakrie.

Misalnya ada pengujian dengan pembuktian kuat, yang butuh waktu lama, bahwa bencana di Sumatra bukan semata-mata faktor hidrometeorologis namun juga karena perusakan lingkungan oleh perusahaan, akan adakah pelaku usaha yang dihukum, termasuk membayar denda atau apalah, karena kalau ganti rugi lingkungan dan nestapa anak manusia takkan dapat dinilai?

¬ Infografik: Kompas

2 Comments
Menurut saya sih jelas bencana nasional, Bang Paman.. karena yang terdampak bukan hanya Sumatera. Pulau lain yang biasa menerima kiriman komoditas Sumatera akan merasakannya. Misalnya CPO, yang bukan hanya untuk minyak goreng. Banyak sekali industri yang tergantung pada CPO.
Btw tadi baca berita, harga cabai di Riau mencapai 180 ribu per kg karena banjir ini 🙁
Menurut hati dan nalar orang sehat itu bencana nasional, Mbak.
Ya pusat mesti turun tangan. Bangunan bertingkat untuk sekolah yang menyalahi prinsip teknik sipil sehingga runtuh dan ada korban jiwa saja dibantu APBN, dan si pemilik bangunan maupun pelaksana proyek tampaknya aman.