
Di tengah beragam isi iklan baris, di bawah berita berat tentang seni kontemporer, terselip iklan panggilan untuk Sadiyem dan Sri Lestari, masing-masing terpisah. Mereka dipanggil untuk datang ke Pengadilan Agama Wates, Kulonprogo, DIY, dalam sidang perkara mafqud.
Siapa yang memanggil, pengadilan atau pihak lain? Kurang jelas. Itulah yang saya lihat di Kompas (Minggu, 27/7/2025). Keberadaan dua orang terpanggil itu disebut “alamat terakhir di…”.

Perkaranya ada di Kulonprogo, iklan panggilan dimuat di koran Jakarta, padahal pembaca koran terus menyedikit, bahkan banyak koran sudah gulung kertas. Saya tak tahu apakah di koran Jogja, misalnya Kedaulatan Rakyat dan Tribun Jogja, juga ada iklan serupa.
Di Kompas, dengan iklan sekecil itu, apakah pembaca berita seni rupa sempat meluangkan waktu untuk membacanya? Tetapi, dalam masalah hukum, surat kabar memang masih diakui sebagai penyampai maklumat. Semoga ada yang meneruskannya ke media sosial.
Dalam hukum Islam, perkara mafqud menyangkut orang hilang, belum jelas masih hidup ataukah sudah meninggal, biasanya berhubungan dengan warisan. Pengadilan agama yang berwenang memutus masalah itu.

8 Comments
Jadi ingat dengan seseorang yang melakukan plagiat dan dituntut permintaan maaf terbuka di media cetak, yang dilakukan adalah memasangnya di iklan baris.
Cerdik (atau licik?) 😀
Batas kedua hal itu tipis 🙈
Apakah media online bisa sah untuk pewartaan seperti Ini om? Sorry nggak nyoba mbaca regulasi terlebih Dulu.
Anyway, iklan kecik Ini Dulu Jadi addicted Harian Dari jaman kecil Karena janji diijinkan ngopeni asu, yup, iklan kecik Bintang rumah. Dulu Sampai nyoba belajar tentang pacak asu Dan keturunanannya. Lalu berganti iklan Mobil Dan motor, Masih ingat jelas iklan international Harvester.
Pindah ke Jakarta sempat Masih addicted, Dan happy Sangat tersalurkan di pos kota. Termasuk nyari2 lowongan kerja.
Iklan pengobatan traditional pijat Dan spa juga tak luput terbaca hahaha
Saya belum tahu apakah media daring diakui hukum dalam urusan perdata.
Pada masanya, iklan baris adalah potret sosial. Dulu tarif indekos bisa beda padahal barangnya sama. Kalo pemilik kos nanya tahu dari mana, jangan bilang dari iklan di Kompas, karena harga kamar lebih mahal. Kalo dari Pos Kota lebih murah.
Tarif massage panggilan yang pelakunya beriklan di The Jakarta Post lebih mahal daripada Pos Kota dan harian Terbit. Padahal barang sama, dan kata konsumen rasanya juga sama.
Saya kerap kali melewatkan iklan, karena memang tidak ada perlu. Menarik sekali ternyata.
Ah saya saja yang kurang kerjaan, suka iseng. 🫣🙈
Keisengan yang menarik. Saya baru lihat dan baru tahu, ternyata kehilangan dokumen kendaraan bermotor dan serifikat tanah juga diiklankan. Apakah ini salah satu syarat untuk mengurus kehilangan tersebut?
Mungkin juga itu syarat, saya kurang tahu.
Yang jelas setiap hari ada pengumuman BPKB hilang.