Selama libur Lebaran saya prei berita. Saya lebih suka baca buku bahkan nonton sinetron komedi Mimpi Metropolitan (2020) yang diarsipkan di YouTube, tapi akhirnya saya kecapaian. Dua hal itu adalah kemewahan bagi saya karena jarang saya lakukan. Tentang sinetron yang itu, saya tahu penggalannya dari X, berupa adegan pembuka tentang pemuda culun.
Pagi tadi saya baca berita lagi. Ada foto-foto menarik, namun di Kompas (Selasa, 8/4/2025) saya lihat pengumuman perusahaan dalam iklan kolom. Kecil ukurannya. Bukan hal baru bagi saya.
Bagi saya iklan kecik (dulu Suara Merdeka pakai nama itu) itu menarik karena maklumat dari perusahaan pemilik RS Aghisna Medika Sidareja, Banyumas, Jateng, itu memuat rujukan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
UU tersebut memang mewajibkan setiap PT mengumumkan hal tertentu, sesuai keputusan RUPS, di koran. Misalnya perubahan komposisi saham.
UU menyebutnya surat kabar, bukan koran, sebagai terjemahan newspaper, dengan syarat “Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional” (Pasal 1 ayat 14).
Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) yang berdiri pada 1946 pun akhirnya berganti nama Serikat Perusahaan Pers pada 2011, namun singkatannya tetap SPS. Cakupan kerjanya tak hanya surat kabar tetapi juga media siber dan penyiaran.
Kata koran kita serap dari bahasa Belanda krant, dalam bahasa Inggris dan Prancis adalah courant (current, terkini). Maka istilah Belanda yang kita warisi, jika menyangkut koran, adalah rekening-courant (rekening koran, current account).
Jika usia Anda di bawah 45, boleh jadi tak ada kata surat kabar dalam lapisan atas memori di benak karena jarang mendengar. Generasi Z dan Alfa mungkin sudah jarang mendengar kata majalah.
Media cetak adalah barang usang. Masalahnya, koran terus berkurang, berita lebih banyak di internet. Untunglah UUPT menyebut surat kabar nasional. Kini koran lokal bertumbangan, namun bagi PT hal itu bukan masalah.
Koran juga masih dipakai sebagai media bagi pihak-pihak yang bersengketa hukum, termasuk permintaan maaf pribadi karena konten di media sosial maupun oleh pihak yang mengakui menggunakan merek dagang pihak lain secara tidak sah.
Arsip seputar pengumuman di koran:
- Siapa yang meninggalkan 3 ekskavator di hutan? Ekskavator misterius dalam hutan. Kalau diiklankan di koran siapa yang baca?
- Iklan pemilihan rektor UPI Bandung: Apakah semua PTN mengiklankan pemilihan rektor? Oh ya, TLD situs UPI bukan ac.id melainkan edu.
- Lowongan sopir: Siapa yang baca? Makin jarang terlihat sopir baca koran. Tapi loker sopir ada di Kompas.
- Podium kepresidenan dan soal minta maaf penyalahgunaan AI: Foto podium akan dikirim ke Batang itu menarik. Soal olahan AI wajah teman bisa jadi pelajaran.
- Undangan terbuka dari Hendropriyono: Hendro mengundang pihak lain dalam urusan tanah melalui iklan di koran. Iklan itu sesuai prosedur, tapi apakah semua orang kini baca koran?
- Sengketa warisan Probosutedjo dalam era medsos: Keluarga adik seibu dari Soeharto berebut warisan Probo: Kenapa advokat tak sekalian bermaklumat di Twitter dan Instagram?
- Dipanggil untuk mendengarkan wasiat: Memang lazim mengumumkan sesuatu di koran cetak, tapi apakah gemanya masih seperti zaman pradaring?
- Kejagung panggil Apeng via iklan koran: Apeng harus datang ke Kejagung Kamis besok. Emang dia baca koran?
4 Comments
Saya baru tahu bahwa koran bermakna current, terima kasih, Paman.
Dulu sering bingung kenapa disebut rekening koran, saya kira karena ukurannya selebar koran :D
Saya tahu rekening koran di SMA karena IPS. Guru gak jelasin etimologinya karena katanya juga gak tau 😂
Terima kasih atas penjelasannya, Bang Paman. Setua ini saya baru tahu hubungan antara kata “koran” dan “news” :)))
Saya cuma sok tau, seperti biasanya. Bisa aja salah 🙈🙏