↻ Lama baca < 1 menit ↬

Dasar hukum untuk membebaskan Amaq Sinta yang membunuh dua begal di Lombok

Membunuh itu melanggar hukum. Ancaman hukuman maksimumnya 15 tahun penjara. Namun jika pembunuhan terbukti karena terpaksa untuk membela diri, pelaku tak dihukum.

Menurut Pasal 49 KUHP:

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Polda NTB merujuk hal itu untuk menghentikan penyidikan terhadap Amaq Sinta yang telah melawan empat begal di Lombok Tengah sehingga dua dari penjahat itu tewas.

Bagi polisi, Amaq Sinta tak memenuhi syarat untuk dipidana. Apakah persoalannya di mana pun bisa simpel dan hitam putih? Bahasan tentang pembunuhan karena memberi diri sila simak dari sumber lain, misalnya artikel di Hukumonline.

¬ Nota: Maaf ada dua “sehingga” dalam teks pengelak. Tak nyaman dibaca. Di aplikasi ponsel yang saya pakai repot mengeditnya. 🙏

¬ Pemutakhiran 18/4/2022 19.31: pada 2017 di Jakarta, seorang tuan rumah bernama Deni Rono duel dengan pencuri, dan menang, lawannya mati (¬ Detik.com) — Terima kasih untuk Junianto yang memulihkan ingatan saya 🙏

Penakluk dua begal itu pun bebas

Siswa SD peserta tawuran maut ikut ujian sekolah