↻ Lama baca < 1 menit ↬

Amaq Sinta sang jagoan, melawan begal dan menang, dua begal mati

Matek Maling nama dusun di Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Timur itu. Dari sana, dini hari Ahad 10 April lalu, seorang petani bernama Murtede alis Amaq Sinta (34) pergi bersepeda motor ke rumah sakit untuk menunggui ibunya. Tetapi empat begal mengikuti lalu menghentikan dan menyerangnya di Dusun Babila, antara lain dengan pedang. Amaq melawan dengan pisau 30 senti. Dua penyamun tewas, sisanya kabur.

Lalu Amaq pun mejadi tersangka, diterungku di Polsek Praya Timur, kemudian masyarakat heboh, lantas polisi menangguhkan penahanan, sampai akhirnya Polda NTB menghentikan penyidikan dan membebaskan Amaq dari status tersangka karena tak terbukti melawan hukum (Sabtu, 16/4/2022). Kapolri pun sudah membuat pedoman, Peraturan Kapolri No. 6/2019, untuk menyetop penyidikan dalam kasus warga membela diri dari serangan penjahat.

Memang, menjadi tersangka dan kemudian terdakwa belum tentu menjadi terpidana. Hakim bisa memvonis bebas. Namun penetapan tersangka diikuti penahanan dalam kasus Amaq sudah mengusik rasa perikeadilan. Misalnya kelak hakim memidanakan dia dan Amaq lain jadilah peradilan sesat.

Tentang Matek Maling, artinya membunuh pencuri, Amaq mengisahkan hikayat, di dusun itu dulu pernah terjadi perkelahian antarmaling, mati semua.

Jika korban menewaskan begal saat membela diri