Mengapa Amaq Sinta bebas?

Ada pasal pengelak sehingga orang yang membunuh penjahat dapat lolos dari hukum.

▒ Lama baca < 1 menit

Dasar hukum untuk membebaskan Amaq Sinta yang membunuh dua begal di Lombok

Membunuh itu melanggar hukum. Ancaman hukuman maksimumnya 15 tahun penjara. Namun jika pembunuhan terbukti karena terpaksa untuk membela diri, pelaku tak dihukum.

Menurut Pasal 49 KUHP:

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Polda NTB merujuk hal itu untuk menghentikan penyidikan terhadap Amaq Sinta yang telah melawan empat begal di Lombok Tengah sehingga dua dari penjahat itu tewas.

Bagi polisi, Amaq Sinta tak memenuhi syarat untuk dipidana. Apakah persoalannya di mana pun bisa simpel dan hitam putih? Bahasan tentang pembunuhan karena memberi diri sila simak dari sumber lain, misalnya artikel di Hukumonline.

¬ Nota: Maaf ada dua “sehingga” dalam teks pengelak. Tak nyaman dibaca. Di aplikasi ponsel yang saya pakai repot mengeditnya. 🙏

¬ Pemutakhiran 18/4/2022 19.31: pada 2017 di Jakarta, seorang tuan rumah bernama Deni Rono duel dengan pencuri, dan menang, lawannya mati (¬ Detik.com) — Terima kasih untuk Junianto yang memulihkan ingatan saya 🙏

Penakluk dua begal itu pun bebas

Siswa SD peserta tawuran maut ikut ujian sekolah

4 Comments

Zam Minggu 24 April 2022 ~ 22.54 Reply

kasus ini kayanya karena viral, deh.. kalo ngga viral ya ngga diproses secara “benar” 👀

Pemilik Blog Minggu 24 April 2022 ~ 23.57 Reply

Di satu sisi itu positif.
Di sisi lain ya negatif, wong sudah ada rujukan hukumnya kok nunggu reaksi publik

junianto Selasa 19 April 2022 ~ 07.48 Reply

Menurut artikel di Hukumonline itu sebenarnya penegak hukum juga bisa menetapkan status tersangka, dan terdakwa, untuk korban kejahatan sekaligus pelaku pembunuhan seperti Amaq Sinta.

Tidak simpel dan hitam-putih untuk semua kasus di mana pun, tergantung berbagai faktor, termasuk faktor viral di era media online dan berjayanya media sosial sekarang.

BTW terima kasih, Psman sudah memuji eh menyebut nama saya.

Pemilik Blog Selasa 19 April 2022 ~ 12.30 Reply

Memang harus bijak. Tapi semata menuruti desakan massa, untuk membebaskan maupun menghukum, atas nama asas oportunitas, itu ndembik.

Saya layak berterima kasih 🙏

Tinggalkan Balasan