
Sedih, kesal, dan perasaan kelam lain membekap diri saya setelah membaca ulang berita berisi pernyataan Terdakwa I, pun Terdakwa II, yang menyiramkan air keras kepada Andrie Yunus, dalam sidang pengadilan militer. Permohonan maaf pertama bukanlah kepada korban. Rasa bersalah lebih kepada korps dan atasan, bukan kepada Andrie Yunus.
Terdakwa I bernama Sersan Dua (Mar) Edi Sudarko. Terdakwa II bernama Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Sedangkan Terdakwa III adalah Kapten Nandala Dwi Prasetyo. Lalu Terdakwa IV adalah Letnan Satu Sami Lakka. Mereka anggota BAIS.
Terdakwa I mengatakan kepada hakim:
“Kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, kemudian Bapak Menhan, Bapak Kabais, dan seluruh pimpinan-pimpinan kami dan seluruh prajurit TNI atas perbuatan kami, mohon maaf karena memperburuk citra TNI.”
Terdakwa II menyatakan hal serupa (¬ Liputan 6). Setelah itu barulah dia mengatakan:
“Kami sangat menyesal dengan apa yang telah kami lakukan bersama terdakwa lainnya, bahwa dengan melakukan itu ternyata berakibat negatif.”
Hakim belum menjatuhkan ganjaran untuk keempat terdakwa. Namun mata Andrie sudah cacat, menurut dokter hanya dapat melihat terang dan gelap, tak dapat membaca lagi bahkan untuk huruf yang sangat besar.
Oh, kata-kata ini: “[…] bahwa dengan melakukan itu ternyata berakibat negatif.” Apakah sebelumnya tak mereka perhitungkan?

Seorang perwira, yang bersama komplotannya merusak tubuh orang lain dengan perencanaan, bukan lantaran tindakan spontan membela diri, bahkan atas nama alasan pribadi, bisa mengatakan:
“Kami ulangi sangat menyesal sekali. Karena harapannya kami atau saya bisa masih berdinas karena saya ada keluarga dan juga anak-anak yang untuk dinafkahi.”
Seorang perwira, meskipun mengaku sangat menyesal, masih memohon untuk dipekerjakan kembali, karena menyangkut nafkah. Seolah-olah geripis sampai habis dogma tentara di mana pun di segala zaman: menjadi prajurit adalah panggilan, untuk membela negara, dengan segala etosnya. Adapun imbalan adalah hasil; hak, bukan tujuan.
Layakkah seorang perwira, yang mestinya dilekati jiwa kesatria, berharap kepada hakim: “[…] kami atau saya bisa masih berdinas karena saya ada keluarga dan juga anak-anak yang untuk dinafkahi.”? (¬ IDN Times)

Dalam pendekatan lama, prajurit memang di bawah pemimpin keagamaan, ilmuwan, guru, dan cendekiawan, namun prajurit di atas pedagang, petani, dan pekerja penggerak ekonomi.

Karyawan minimarket yang meratap karena di-PHK, lalu mengadu ke pejabat, itu wajar. Tetapi seorang perwira tak mau kehilangan pekerjaan semata-mata karena enggan kehilangan nafkah, oh… saya tak habis pikir. Seorang kesatria, apa pun pangkatnya, harus selalu siap mempertanggungjawabkan perbuatan sebagai penyuruh, tersuruh, maupun atas niat diri.

Apa yang dilakukan oleh keempat terdakwa jelas mencemarkan korps, dari prajurit terendah sampai perwira tertinggi. Kebanggaan kolektif disertai segala upaya untuk merawat citra korps dinodai atas nama alasan pribadi. Pendidikan sejak taruna dan penanaman nilai-nilai selama bertahun-tahun, bahkan tentang norma dan nilai diingatkan tiada henti, dengan harapan terus melekat hingga purnawira, mereka nistakan begitu saja dengan tindakan berkomplot: membuat cacat seorang warga negara.

Akankah mereka dihukum ringan seperti penyiram air keras terhadap Novel Baswedan?
Sedih, kesal, dan perasaan kelam lain membekap diri saya setelah membaca ulang berita. Selain itu sebagai warga negara saya juga takut. Andrie adalah tokoh pergerakan. Dia memiliki banyak kawan dan pendukung apalagi setelah malapetaka berupa tindakan orang lain untuk merusak kehidupannya.

Sedangkan saya, dan orang-orang biasa lainnya, yang jauh dari sebutan melakukan hal penting demi kelangsungan hidup beradab masyarakat dalam sebuah negeri, karena kami adalah kaum yang datang tak menambah tetapi pergi pun tak mengurang, lebih rentan lagi.
Menuliskan pos ini layar ponsel membuat saya melemas karena masygul dan cemas. Mereka yang bukan siapa-siapa tetap bisa menjadi sasaran antara untuk memperingatkan mereka yang berposisi sebagai siapa di mata kekuasaan.
