
Jika seseorang menyerang dan melukai orang lain, bahkan membunuhnya, karena dendam pribadi, kemungkinan paling dekat dan masuk akal karena nama si penyerang adalah Pribadi.
Kalau pelunasan dendam dilakukan berkelompok dan terencana, entah siapa saja yang punya dendam terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus sehingga mereka menyiramkan air keras. Nanti dalam pengadilan militer, bukan sipil, semoga akan terkuak. Jangan sampai kekerasan oleh negara dikerdilkan menjadi urusan perorangan.
Psikolog, sebagai saksi ahli, dapat menjelaskan bagaimana dendam beberapa orang, bukan dendam korps, bisa mendorong mereka merusak badan orang lain.
Dulu dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dendam pribadi dan kebencian kedua pelaku menjadi alasan. Dendam berpangkal pada kasus lama di tempat kerja, semasa Novel menjadi polisi. Sedangkan kebencian membuhul karena bagi pelaku Novel telah mengkhianati Polri.
Kedua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, masing-masing dihukum dua tahun dan satu setengah tahun, pada 2020. Penyiraman yang mencacatkan sebelah mata Novel itu dilakukan pada 2017. Mereka baru ditangkap akhir 2019, dengan status masih anggota aktif polisi berpangkat brigadir.

2 Comments
Kenapa kok lempar batu sembunyi tangan? Kalau ada masalah sampai dendam kan bisa diselesaikan di ring tinju, atau lapor polisi, Bang Paman?
Tinju itu olahraga, ada aturannya. Untuk tinju amatir maupun pro tidak ada peserta dadakan karena atlet adalah jalur karier.
Tapi Pasal 471 KUHP 2023 mengatur duel, menggantikan Pasal 352 KUHP lama. Harus ada kesepakatan antarpelaku. Tidak boleh terjadi luka berat apalagi cacat. Sekian belas tahun lalu saya pernah bikin infografik berdasarkan KUHP saat itu.
Dendam lalu lapor polisi? Walah