
Setidaknya ada empat macam gaya dalam maklumat larangan merokok. Pertama: simpel tegas, yaitu “dilarang merokok”. Kedua: mencoba persuasif, “terima kasih untuk tidak merokok”. Ketiga: simpatik dengan sentuhan humor, seperti di warung soto yang saya foto. Thank you sotomuch. Keempat? Nanti saja.
Cara pertama nan sederhana dan tegas sebenarnya cukup. Kalau ada orang nekat berarti buta huruf dan menantang berkelahi. Adakah orang melek huruf nekat mengasap di ruang dilarang udud? Ada. Dia berbahasa Inggris lebih lancar daripada bahasa Indonesia, dulu sejak remaja sekolahnya di Amrik.
Mentang-mentang juragan pabrik rokok, dalam jumpa pers di hotel bintang lima di Jakpus, orang Jatim itu tetap merokok. Bahkan dia, eh kalau tak salah malah anaknya, merampas rokok yang diisap seorang wartawan dalam jumpa pers lain, lalu mematikannya di asbak, karena si wartawan merokok merek pesaing. GM hotel saja tak berani mengajak berkelahi apalagi satpamwan.

Lalu gaya keempat dari larangan merokok bagaimana? Ada dua unsur informasi. Pertama: larangan merokok. Kedua: rujukan pasal perda yang menyebutkan ancaman hukuman dan denda.
Sebenarnya cara umumnya hotel lebih simpel. Kalau tamu merokok di kamar yang tak membolehkan merokok, hotel akan mendenda Rp 2 juta bahkan lebih. Tetapi angka segitu bagi konglomerat kemaki tak ada artinya. Membeli hotel saja, kalau mau, dia mampu.

4 Comments
Pokoknya ngerokok di tempat umum & sebal sebul semaunya dg egois itu, menyebalkan bagi saya 😮💨
Lha yes. 😇
Harusnya pemerintah melindungi para perokok dan memberi tempat terhormat kerana telah benyak menyumbang negara, bagaimana Pakde?
Masalahnya, duit dari hasil industri tembakau apakah digunakan tepat sasaran, gak dikerikiti?