
Kalau tak salah ini kotak sambungan kabel optik. Sebutannya closure fiber optic atau joint box. Apakah boleh diletakkan dekat tanah di pinggir jalan, seperti di Cipayung, Jaktim, diikat tali rafia pula?
Pemilik kabel, melalui kontraktor, bisa bilang, “Suka-suka saya, dong.” Silakan.

Akan tetapi warga bisa dirugikan karena langkah kakinya di lajur pedestrian terhalang. Kalau ada motor nyungsep di antara tiang dan tembok pagar, kotak ini bisa rusak tertabrak, kepala kabel terlepas, pelanggan dirugikan. Kalau perusahaan pemilik kabel sih biar saja merugi.

Yah, begitulah potret infrastruktur telekomunikasi di negeri ini: centang perenang. Kabel bisa mencelakai orang yang bukan dari BOD perusahan pemilik jaringan. Entah bagaimana nasib Sultan Fafih sekarang. Dia saat naik motor terjerat juntaian kabel optik.
Infrastruktur telekomunikasi bisa rusak karena vandalisme maupun sabotase. Vandalisme? Saya pernah mendengar cerita seorang warga Jakut, dulu pada era kabel tembaga, ujung kabel dalam ceruk lubang galian diguyur cairan feriklorida oleh sekelompok pemuda.
Kalau sabotase? Dalam masa kampanye Pilpres 2014, kabel optik ke pusat data tim kampanye nasional salah satu capres di Gondangdia, Jakpus, dicangkul orang padahal tidak sedang berlangsung proyek galian. Cara kasar yang tak butuh kecanggihan meretas server.
Sebegitu buruknya praktik politik yang terpolarisasi. Namun kita tahu akhirnya pihak tercangkul dan lawan politiknya bersekutu. Demi persatuan nasional? Halah, ngapusi. Demi kekuasaan.



2 Comments
Aneh banget kok kerja setengah2 gitu. Kayak nggak takut rugi belakangan kalo ada apa2..
Kenapa takut? Ini Endonesah