
RUU Perampasan Aset sudah diusulkan Presiden SBY pada 2003. Ya, 23 tahun lalu. Lantas sembilan tahun kemudian, 2012, pemerintahan SBY menyusun draf awal. Pada pemerintahan pengganti SBY, 2015–2018, RUU tersebut masuk Prolegnas DPR namun bukan prioritas sehingga tak dibahas.
Lalu hari ini bagaimana statusnya? Sudah masuk Prolegnas 2026 tapi ada sejumlah ganjalan. Misalnya
- Kalau mau cepat berarti harus diam-diam, tanpa partisipasi bermakna dari publik, sehingga isinya entah
- Jika setelah jadi UU tak memenuhi aspirasi rakyat, lalu digugat ke MK Dan penggugat menang, berarti ada yang direvisi atau pasal yang dibatalkan, sehingga butuh waktu, tetapi semakin tertunda maka koruptor berbahagia
- Tanpa harmonisasi dengan produk hukum lain akan menimbulkan benturan rujukan, misalnya dengan UU Tipikor dan revisi KUHAP, serta RUU Hukum Acara Perdata — kalau yang terakhir mulur, soal perampasan aset juga tersendat
- Misalnya pun RUU Perampasan Aset sudah matang sesuai keinginan rakyat, lalu jadi UU, belum tentu dapat ditegakkan dengan tegas karena aparat hukum yang tak berintegritas berpeluang menyalahgunakan UU untuk memperkaya diri
- Dengan alasan yang sama, UU bisa dipakai sebagai alat kekuasaan politik untuk menghabisi lawan, apalagi jika perampasan bisa tanpa putusan pengadilan berkekuatan tetap — artinya dari sisi HAM dan keadilan tak elok
- Jika perampasan aset juga dilakukan terhadap aset dari koruptor yang sudah meninggal, tentu akan merugikan keluarga koruptor
- Sebagian pasal dalam draf bisa merugikan politikus yang berada di gudang tikus, DPR, DPRD, partai, dan pemerintahan

Dari sisi pikiran sederhana masyarakat awam, kira-kira begini masalahnya mengapa RUU Perampasan Aset Koruptor tak kunjung kelar:

¬ Infografik lini masa perjalanan RUU: Kompas

5 Comments
kalo UU ini sah, nanti Indonesia jadi bertambah warga miskinnya, paman..
kan koruptornya bakal jadi miskin juga.. 🫣
Semoga tar penghuni gedung serabi hijau itu diisi oleh manusia2 pemberani yg ngerti akan konsekuensi jabatan, dan semoga ga lama2 diisi manusia2 cemen yg takut kalo RUU itu disahkan mereka yg bakal kena efeknya. Eh itu kan artinya …
Yah, semoga. Tapi melihat kecenderungan selama ini saya pesimistis. Mungkin UU nanti emang oke, tapi masalahnya adalah penegakan hukum. Salah satu hasil gak ada penegakan hukum adalah bencana alam di Sumatra dan tempat lain.
Kacau memang soal penanganan bencana itu, wong kepala negaranya aja ga peduli sama musibah penduduknya, sibuk sama hal2 yg ga jelas wae hedeh
Bagi dia urusan yang jelas. Kita yang gak paham karena rakyat itu bodoh 🙈