
Tadi pagi, pukul delapan kurang sepuluh, saya ke kios fotokopi dekat rumah untuk membeli lakban. Di sana sejumlah orang sudah mengantre untuk memfotokopi KTP, KK, dan dokumen yang mensyaratkan fotokopian identitas, untuk mengurus ini dan itu.
Hmmm… sudah beberapa kali saya menulis soal fotokopi. Adopsi teknologi modern yang meluas sebelum penetrasi ponsel adalah fotokopi. Namun nasib fotokopian di tangan kantor peminta dokumen tak pernah jelas. Pun sudah beberapa kali saya mengeposkan aneka rupa kertas bungkus tempe. Di dalamnya termasuk surat seorang polisi dan fotokopian dokumen bank.

Begitu takjubnya saya terhadap keranjingan fotokopi dalam pelayanan publik — bukan memfotokopi kertas untuk arsip pribadi — sehingga di blog wagu ini pada 2022 saya membuat infografik secara manual dalam ponsel, bukan dengan dengan AI, untuk ilustrasi tulisan tentang fotokopi. Kita punya UU Kearsipan dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), namun untuk kesepuluh aturan turunan UU PDP silakan menanya pemerintah.
Soal jasa fotokopi, di perkampungan Jabodetabek selalu ada. Kalau di jalan besar, umumnya kantor punya mesin fotokopi merangkap printer, sebagian dengan akun dan PIN pengguna sehingga tercatat, termasuk misalnya sebagai laporan pos biaya dalam tagihan ke klien.
Di luar urusan perlindungan data, fotokopi itu biaya. Ketika saya memimpin sebuah kantor pada awal 2000-an, saya mengajukan pembelian printer laser kepada manajemen dengan melampirkan simulasi perbandingan biaya per bulan pengoperasian printer, termasuk biaya listrik, dengan tagihan jasa fotokopi korporat di lantai dasar. Printer laser lebih hemat, lagi pula saat itu banyak dokumen, termasuk notula rapat, saya buat PDF.
Saya dianggap bermewah diri karena kantor saya selain membeli printer laser juga membeli alat perajang dokumen. Repotnya, kantor lain suka numpang shredding kertas, sama seperti beberapa dari mereka suka meminjam proyektor, studio mini untuk fotografi, dan kamera digital. Padahal kantor mereka lebih makmur.
Tentang pemusnahan dokumen, saya terkesan oleh iklan jasa layanan solutif masalah itu dalam siaran Radio Swara Kenanga, Yogyakarta, dalam bahasa Jawa di Yogyakarta pada 2023. Stasiun tersebut memang menggunakan bahasa Jawa. Ada lagi yang lain, stasiun penyiar an berbahasa Jawa di sana, yakni Swara Koncotani, dan sesekali Retjo Buntung. Layanan sejenis di Jakarta lebih banyak.
Iklan jasa pemusnahan dokumen kantor di Radio Swara Kenanga, Yogyakarta, untuk ilustrasi tulisan tentang fotokopian dokumen warga di https://t.co/H23vPcZnIL pic.twitter.com/icOgNH2uSo
— Gambar Hidup (@gbrhdp) December 4, 2025


2 Comments
Di rumah sakit yang kerap saya kunjungi, setiap kunjungan saya harus menyerahkan fotokopi formulir presensi, entah untuk apa, saya juga malas menanyakannya. Ongkos fotokopinya Rp.200 per lembar, tempat fotokopinya ada nyempil di bawah tangga lantai dasar.
Nah. Lalu petugas bilang, arurannya gitu. 🤔