
Saya tak paham K-pop. Gen Z mentertawakan saya karena saya menganggap wajah artis K-pop sama semua, tak dapat saya bedakan. Namun ketika sepintas melirik poster di Indomaret saya langsung paham bawa itu gambar boy band K-pop. Eh, karena punya waktu maka saya mengamati poster itu: foto artisnya kabur.
Maksud saya, foto mereka dalam promosi co-branding kugiran sonder gitar Treasure dan sosis Fiesta itu blur. Bukan kabur dalam arti melarikan diri. Orang sedang kabur susah dijepret kecuali oleh hasil rekaman kamera CCTV. Saya menduga pemuatan foto kabur itu bagian dari kerja sama bisnis antarpihak. Mungkin saja pemuatan foto band oleh minimarket adalah di luar perjanjian sehingga rawan gugat. Kalau foto Treasure dalam akun Fiesta di Instagram sih tampak jelas.
Orang bisa bilang bahwa industri hiburan, eh ekonomi kreatif, itu tamak, segala hal dijadikan aset yang dipayungi hukum, termasuk pose artis dalam foto dan video. Bagi saya sih wajar. Misalnya Anda sebagai orang biasa, bukan pesohor, lalu foto Anda saya masukkan dalam kemasan jus pace produksi saya, yang saya jual, tentu Anda tak terima. Apalagi jika Anda orang tenar.

Urusan foto ini serius. Termasuk foto Anda di Instagram dan Facebook tidak boleh saya gunakan untuk cari duit tanpa seizin Anda. Tak hanya foto tetapi juga karakter visual. Ingat sengketa merek wafer Superman yang akhirnya dimenangi DC Comics? Sila baca arsip Hukumonline (2020). Dulu nama dan gambar Si Unyil sempat dipakai oleh beberapa produk secara tidak sah. Begitu pun karakter Disney, dari Mickey Mouse sampai Princess.

Untuk foto artis dan pesohor Indonesia, dulu koleksi Kapan Lagi termasuk lengkap. Namun ada saja media yang main embat. Mungkin mereka merujuk prinsip media berita boleh menggunakan aset pihak lain “untuk kepentingan yang wajar”.
Apakah foto legal, dengan membeli, bebas digunakan oleh pembeli? Akhir 1990-an sebuah penerbit tabloid otomotif di Jakarta disomasi miliaran rupiah oleh agensi foto balap luar negeri karena versi daring media tersebut juga memuat foto balap dan pembalap, padahal dalam kontrak hanya boleh untuk versi cetak.
Contoh lain adalah layanan bank foto Shutterstock. Ada foto tertentu yang ditandai hanya untuk keperluan editorial, sebelum klik harus menyetujui syarat penggunaan. Dalam tafsir saya, biro iklan tak boleh memanfaatkan. Blog ini pernah menggunakan foto praolah dari Shutterstock karena merupakan bagian dari layanan Picsart.
Oh, rumit ya urusan hak atas kekayaan intelektual? Ya. Maka untuk menghormati ekosistem bisnis, sebisanya saat menyematkan video musik di YouTube (embedding) saya memanfaatkan akun si artis atau label. Tak selamanya berhasil sih, karena sulit mendapatkan sumber asli, sama seperti mencari posting awal gambar di X, TikTok, dan Instagram untuk saya sematkan dalam blog ini.
Soal gambar milik pihak lain, misalnya Kompas, meskipun saya sebutkan sumbernya bisa saja saya rawan gugat, setidaknya saya diminta menurunkan gambar (take down) jika ternyata blog ini untuk mencari uang — atau saya tak mencari tetapi mendapatkan uang dari pemasangan iklan langsung maupun dari skrip iklan programatik.
Tadi saya sebut “bisa saja saya rawan gugat” itu sebagai suatu kemungkinan, sekecil apa pun kemungkinan itu. Di luar alasan hak ekonomi, bisa saja pemuatan wajah bahkan identitas mobil dan rumah orang di blog ini rawan gugat karena pemuatannya tak berizin. Demikian karya lain, semisal lukisan dan desain grafis.

¬ Bukan tulisan berbayar maupun titipan

2 Comments
Kugiran, ehm, apakah Gen Z pernah mengetahui kata itu?
Maka saya menyertakan tautan, karena Gen Z tak mengalami masa Remy Sylado menulis di Aktuil dan Top.