Kalau minyak pemanjang burung gagal, siapa yang bertanggung jawab?

Semoga ada yang meneliti siapa yang membutuhkan penis besar dan panjang, kaum Adam atau Hawa.

▒ Lama baca 2 menit

Deskripsi oleh penjual obat oles pembesar penis di Tokopedia — Blogombal.com

Dalam tawaran obat oles ini jika susunan kata tertukar bisa bikin bingung: penis pembesar pria. Ngapain ngurusi burung pejabat? Tetapi bagi saya ada yang lebih penting, sebagian berupa pertanyaan. Antara lain:

  • Soal ukuran. Jika menyangkut silinder, ukuran menyangkut panjang dan diameter. Lantas apa yang diutamakan oleh obat oles cap tiga jari ini?
  • Siapa yang lebih butuh hasil pemanjangan maupun pembesaran, pria atau wanita?
  • Soal harga. Adakah harga eceran tertinggi seperti pada obat-obatan over-the-counter (OTC, obat bebas)? Masa pembesar penis ini dari Rp500.000 menjadi Rp65.000. Apakah hal itu wajar dari sisi bisnis yang sehat?
  • Ada garansi uang kembali. Dari seratus konsumen berapakah yang gagal beroleh manfaat, dan kepada siapa mereka minta ganti rugi? Kalau mengumumkan di media sosial, apalagi dengan foto dan video, bisa mempermalukan diri sendiri bahkan pasangan dan keluarga

Deskripsi oleh penjual obat oles pembesar penis di Tokopedia — Blogombal.com

Akan tetapi sabar dulu. Saya belum membaca kemasan asli obat oles ajaib ini. Mungkin saja itu klaim diri penjual, bukan produsen. Sila simak info tentang obat oles ini di lokapasar:

Deskripsi oleh penjual obat oles pembesar penis di Tokopedia — Blogombal.com

Tersebutkan “terlaris nomer 1”. Eh, menurut data siapa dan kapan? Maksud saya, untuk perbandingan penjualan produk, data mobil terlaris setiap kuartal dan tahun itu jelas dari siapa. Demikian pula untuk merek ponsel terlaris.

Isi botol 30 ml, “dapatkan jumlah yang cukup untuk hasil maksimal”. Apakah hal ini berarti jika konsumen ingin hasil pol padahal minyak ajaib itu habis, harus membeli lagi?

Saya membayangkan jika ada konsumen kuciwa bin getun lalu mengeluh kepada penjual, bisa saja dijawab, “Lho kalo sampean pakenya diurut dari depan ke belakang, burungnya nggak tambah panjang tapi ukurannya malah bergerak mundur. Mestinya sampean mengurut dari belakang ke depan supaya tambah maju itu barang, eh burung.”

Sebetulnya apa inti masalah? Tak semua penjual memahami produk jualannya dan memang tak ada kewajiban mencoba produk, kecuali penjual makanan jadi, hasil olahan sendiri, dari gorengan sampai hidangan apa pun.

Ibarat kata, Anda bukan perokok, lalu membelikan rokok untuk orang lain, dan menanya penjual yang bukan perokok, termasuk kasir minimarket, jangan berharap mendapatkan jawaban manakah rokok yang paling enak. Okelah, bukan rokok tetapi permen atau wafer. Belum tentu ada jawaban memuaskan.

Lalu status obat ini BPOM bagaimana? Memang terdaftar, dengan tipe produk KO, artinya kosmetik. Dalam nomor registrasi tercantum prefiks NA, itu kode untuk produk kosmetik dari Asia termasuk Indonesia.

Status obat pembesar penis di BPOM — Blogombal.com

Oh, kosmetik. Berarti akan bikin burung tambah ganteng. Entahlah ganteng yang bagaimana pula. Karena yang dijanjikan adalah ukuran fisik, maka tak beda dengan obat oles peninggi badan yang disebut temuan Dr. Nurhayati. Perbedaannya, misalnya khasiat terbukti, tinggi badan terlihat oleh banyak orang. Kalau ukuran burung, hanya eksibisionis yang pamer dengan penuh kebanggaan, juga kesombongan, yang tega unjuk barang tetapi bisa dijerat hukum.

Begitulah, obat-obatan aneh di tangan penjual bisa menjanjikan khasiat berlebihan. Padahal produsen dan penjual belum membuktikan khasiatnya. Masalahnya siapakah yang mesti bertanggung jawab? Bisa saja antara reseller dan produsen sudah ada perjanjian jika muncul protes, misalnya produsen tak bertanggung jawab. Tetapi dalam praktik entahlah.

Adapun dalam social marketing, ada pelantar media sosial yang ketat menerapkan syarat promosi, namun ada juga yang tidak. Sedangkan di platform lokapasar saya beroleh kesan cenderung lebih longgar.

Buktinya produk tembakau dan hasil tembakau, termasuk sigaret ilegal, bisa muncul dalam aplikasi belanja karena menggunakan bahasa yang tersamar, padahal seharusnya hanya dalam web. Rokok bisa disarukan sebagai kaus atau sandal. Hanya perokok yang paham. Lalu penjual rokok ilegal melarang pembeli membuat testimoni dengan gambar produk karena takut akunnya dibekukan pengelola pelantar.

Perihal status abu-abu obat, saya dapat kabar dari beberapa pemain, termasuk pengelola platform. Misalnya, untuk kosmetik, dan juga obat tradisional, yang gemar memberikan janji manfaat berlebihan, biasanya menyasar konsumen dengan literasi rendah. Trik menyiasati algoritma platform, dan seni berkomunikasi, membantu para penjual menemukan pasar.

Soal lain adalah risiko bagi produsen. Mereka dengan status legalitas produk yang kurang kuat berpeluang rawan pemerasan oleh pelaku dari korps penegak hukum. Bisa dijadikan ATM, dimintai uang kapan saja.

Tetapi itu masalah penjual bukan? Bagaimana dengan konsumen, sejak konsumen produk skin care, termasuk pencerah warna bagian luar genitalia dan puting payudara, sampai obat kuat dan pengubah ukuran penis?

Kita punya UU Perlindungan Konsumen. Apakah hak konsumen atas keamanan produk, dan hak atas informasi yang benar, telah menjangkau mereka? Menyalahkan dan mengejek konsumen yang tersesat bukanlah solusi edukatif.

Di sisi lain, konsumen yang tertipu cenderung malu mengumumkan di media sosial maupun mengadukan kasus ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Mana ada kelompok konsumen bikin video pernyataan apalagi jumpa pers, “Burung kami hanya bisa tetap berkicau, tapi emprit nggak jadi merpati.”

Tinggalkan Balasan