Seno Gumira Ajidarma melihat penculik

Jika negara terus diam berarti mengafirmasi bahwa menculik warga itu boleh. Absen melulu, bukan presen.

▒ Lama baca < 1 menit

Cerpen Seno Gumira Ajidarma tentang penculik — Blogombal.com

“Maaf Ibu, ini ada titipan dari Bapak…”

Ia tidak perlu bertanya siapa yang dimaksud Bapak. Ia juga tidak ingin tahu apakah kiranya titipan itu.

Penggalan tuturan Seno Gumira Ajidarma, apalagi jika dipertautkan dengan judul cerpen yang terbit di Kompas Minggu, sehari sebelum Hari Pahlawan, bisa Anda tebak mengarah ke mana — tepatnya: siapa.

“Bapak sungguh-sungguh mengharapkan agar titipan ini diterima, sebagai pengganti kerugian selama dua puluh delapan tahun. Jumlahnya sudah dilipatgandakan sampai lebih dari cukup. Kerugian dua puluh delapan tahun mendapat ganti kerugian dua ribu delapan ratus tahun. Jadi, bukan semoga ya Ibu, bukan semoga, tetapi memang lebih dari cukup. Sebaiknya diterima. Jangan tidak. Seperti semua yang lain Ibu, mereka juga sudah mau menerima. Kalau Ibu tidak bersedia, tapi sebaiknya bersedia, saya tidak dapat bertanggung jawab Ibu. Ya, saya tidak dapat lagi bertangggung jawab atas keselamatan Ibu. Begitulah pesan Bapak, Bu!”

Oh, menculik. Itu serangkaian tindakan. Adapun tim penculik itu subjek, pelaku, dan semua orang tahu karena korpsnya sudah memeriksa auktor intelektualis dan mengumumkan hasilnya.

Ada yang penat membahas kepingan kelam menyakitkan dalam sejarah Indonesia modern itu. Kalimat pelipur lara menjadi mantra: yang sudah ya sudah, mari melangkah ke depan, apalagi penculik dan korbannya sudah islah.

Rekonsiliasi antarpribadi menjadi apologi sekaligus legitimasi moral: lha wong korbannya saja sudah menganggap selesai kenapa sampean masih ceriwis?

Ini bukan persoalan keluarga maupun komunal seperti di RT lingkungan, yang sudah ya sudah, jangan melihat kaca spion.

Jika seorang suami menganiaya istri, atau sebaliknya, itu bukan masalah domestik. Hal sama berlaku jika orangtua menyiksa anak. Ada hukum yang mengatur. Itulah bentuk campur tangan negara atas kesepakatan untuk melindungi warga. Jika negara membiarkan berarti memberikan afirmasi bahwa hal macam itu boleh.

Contoh lebih ringan, kalau saya tertangkap tangan mengambil ponsel Anda, dan mengakui, urusannya tetap menjadi kasus pidana. Apakah Anda melaporkan saya atau tidak ke polisi, tetap saja saya diperiksa untuk sangkaan pidana, dan ada peluang berujung ke terungku atas putusan pengadilan. Bahwa setelah kesaksian Anda didengar dan dicatat, namun kemudian Anda merelakan, apalagi melupakan ponsel yang saya ambil, itu tak menggugurkan kasus saya.

Belasan tahun lalu ketika mulai ramai kabar rekonsiliasi antarpribadi otak penculikan dan korban, saya menelepon salah satu korban, aktivis HAM, “Kamu nggak ikut teman-temanmu nyebrang?”

Dia hanya tertawa, lalu berbelok topik, “Lha kabarmu piyé, Mas? Tetep sehat, kan?”

¬ Untuk gambar kliping lebih besar silakan klik ini, atau menunggu tersalin dalam blog Dunia Sukab yang mengarsipkan sejumlah tulisan Seno

Tinggalkan Balasan