Apakah korupsi termasuk kejahatan luar biasa? Menurut PBB demikian, dan dalam penjelasan UU KPK pun demikian, namun dalam KUHP anyar yang berlaku mulai 2026, korupsi bukan kejahatan luar biasa.
Jadi, kalau Jaksa Iman Ginting diduga menerima suap Rp500 juta, bagaimana? Kejaksaan Agung tidak memecatnya, hanya mencopotnya dari jabatan jaksa dan kursi Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel.
Lalu dia dipindahkan ke bagian tata usaha selama setahun, dan tetap terima gaji. Nanti setelah itu entah. Belum ada kabar. Jika kelak ada pihak yang mempersoalkan masa lalu si pelaku mungkin dianggap aneh, gagal move on.
Jadi ingat kasus Nenek Asiani dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan dan denda Rp 500 juta karena mencuri beberapa batang kayu milik perhutani.
Sementara oknum kejaksaan menerima 500 dr penilapan barang bukti oleh anak buahnya cuma dimutasi. Hukum… pic.twitter.com/3gbQd2lN2w
— Dumdum (@yusuf_dumdum) October 4, 2025
Jaksa termasuk PNS dengan jabatan khusus. Namun memecat PNS itu sulit, karena prosedurnya panjang. Antara lain karena alasan keadilan dan kepastian hukum, supaya atasan tak sewenang-wenang memecat anak buah.
Enak dong? Entahlah. Lalu bagaimana masa depan Indonesia pada 2045? Embuh. Kapan kita bisa bangga punya negara yang terbebas dari korupsi? Lebih baik kita menanya paranormal yang sedang mendamping sapi makan rumput yang bergoyang.
Apakah almamater jaksa dan hakim malu terhadap alumninya yang menjadi penegak hukum tetapi korup? Wah, ini pertanyaan mengada-ada. Dalam pidato dies natalis maupun reuni akbar alumni pun tak dibahas. Mungkin tidak penting karena, “Yang korupsi mereka, kok kami yang repot.”
Lho katanya standar nilai-nilai kautaman atau virtue ada di perguruan tinggi? Halah, kata siapa. Itu pasti orang meracau, yang setelah mendusin tak minum air putih melainkan membuka ponsel.
Perguruan tinggi adalah gudang ilmu dan pedoman nilai-nilai kehidupan. Setelah mahasiswanya lulus, ilmu dan nilai-nilai itu tetap dalam gudang.
Bersyukurlah orang drop out, karena tak ikut wisuda maka mereka tak mengucapkan sumpah alumni. Tetapi ijazah orang yang ikut wisuda bisa diragukan, bukan? Eh, itu topik lain. Lebih baik menanya penegak hukum yang korup, apa isi sumpah jabatan yang kalau mereka langgar bisa membuat orang menyumpahi mereka, namun tak sampai menyampahi.


