Duka cita saya untuk korban gedung runtuh Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jatim, beserta keluarganya. Di media berita dan media sosial sudah banyak cerita, kesaksian, pendapat, foto, dan video tentang kejadian. Saya tak ingin mengulang pemuatan.
Namun di sini saya mengulangi harapan semua orang yang menginginkan Indonesia bisa genah, agar perizinan dalam mendirikan bangunan apa pun harus sesuai aturan, dan pihak yang berwenang mengawasi hal itu menjalankan fungsinya secara profesional karena menyangkut keselamatan.
Sepekan lebih saya menahan diri untuk mengatakan hal ini, untuk menghindari tafsir bahwa saya tak berempati kepada korban dan keluarganya, maupun semua orang yang sibuk menolong, dan seolah-olah malah larut dalam arus menyalahkan pihak di luar korban, namun akhirnya saya tak tahan.
Adakah jaminan penegakan hukum dalam mendirikan bangunan apa pun, dan milik siapa pun, sejak perancangan hingga pelaksanaan? Juga, dalam batas apa pemilik bangunan serta pelaksana proyek harus bertanggung jawab secara hukum?

2 Comments
Katanya sih bangunan pesantren mau mulai diaudit. Ini PR besar, Bang Paman. Sudah sering terjadi, bangunan berdiri, barulah izin diurus. Bahkan sekelas mal pun bisa begitu 🙁
Menurut saya semua bangunan, termasuk rumah tinggal. Menyangkut rumah ibadah dan bangunan untuk kegiatan keagamaan, tentu tak hanya yang milik ponpes.
Regulasi yang ada kayaknya cukup, nggak perlu ada pedoman untuk ponpes seperti usul siapa itu. Masalahnya, regulasi dipatuhi apa gak. Misalnya garis sempadan jalan maupun bangunan. Dalam perizinan bangunan gedung kini mensyaratkan pelibatan arsitek bersertifikat. Idealnya sih dalam perancangan rumah besar ada arsitek dan konstruktor (insinyur teknik sipil).
BTW untuk ventilasi rumah tinggal, Kementerian PUPR punya pedoman. Saya pernah lihat. Masalahnya, dokumen itu mudah diakses atau tidak m