Lagi, berita aneh seputar wakil rakyat. Pada 2014 La Lita alias Litao menjadi tersangka pembunuh seorang remaja di Lingkungan Topa, Wangi-wangi Selatan, Wakatobi, Sultra. Nama korban adalah Wiranto (17). Dua pelaku lain sudah dihukum, tetapi Litao lebih dulu kabur, sehingga polisi memasukkan dia dalam daftar pencarian orang (DPO). Artinya dia buron.
Dalam Pileg 2024, Litao menjadi caleg dari Partai Hanura dan terpilih, sehingga pada Oktober tahun itu dia dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi.
Kenapa bisa begitu, padahal untuk menjadi caleg harus punya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)? Lalu di mana saja rimbanya selama Litao kabur, bertanyalah kepada rumput yang diikat.
Namanya juga Indonesia, semua hal itu aturable, bisa diatur kata orang kamiinggrisen. Kita adalah bangsa kompromistis yang cinta damai. Jargon lawas mengenal KUHP: kasih uang, habis perkara. Entahlah apakah Litao bayar untuk SKCK.
Dulu bunglon kini menjangan, masih buron duduk di dewan. Seolah bersih dari pembunuhan, kini sejahtera dari tunjangan.


2 Comments
Wakatobi itu tidak luas daratannya, kecuali kalau buron ini lumba-lumba. Lagipula tempat kejahatan dan gedung DPRD toh sama-sama di Pulau Wangi-Wangi.
Nah, makin membagongkan