Pasang bendera tanpa dalam rangka ini itu

Siapkanlah bendera untuk tujuh belasan. Kalau Anda tak punya, mintalah ke pemkot.

▒ Lama baca < 1 menit

Bendera Merah Putih di gerbang kluster Puri Gading, Kobek, Jabar — Blogombal.com

Di gerbang kluster perumahan ini selalu berkibar bendera Merah Putih. Padahal tidak sedang merayakan daripada ini dan itu. Maka pertanyaan orang adalah apakah boleh?

Menurut UU Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera wajib dipasang setiap hari di gedung pemerintah dan rumah dinas pejabat, dan juga di kantor swasta (Pasal 9 ayat j).

Bendera Merah Putih di gerbang kluster Puri Gading, Kobek, Jabar — Blogombal.com

Adapun Pasal 12 menyebutkan, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan/atau penutup peti atau usungan jenazah.

Sedangkan pasal sebelumnya, Pasal 11, menyebutkan Bendera Negara dapat dikibarkan antara lain dalam perayaan agama atau adat, pertandingan olahraga, dan/atau perayaan atau peristiwa lain.

Dua pekan lagi setiap rumah tinggal akan mengibarkan Merah Putih selama sebulan. Kalau Anda tak punya bendera, dan pemkot atau pemkab mengakui Anda sebagai warga tak mampu, pemerintah akan memberi Anda bendera (Pasal 7 ayat 4).

2 Comments

Rudy Minggu 20 Juli 2025 ~ 17.28 Reply

Sering kali sedih juga melihat bendera di kantor-kantor atau di kapal yang sudah lusuh, warnanya pudar bahkan terkadang pinggirannya sudah koyak dimakan cuaca. Semahal apakah harga beli bendera itu? Mungkin harganya tidak mahal tapi jualannya setahun sekali.

Pemilik Blog Minggu 20 Juli 2025 ~ 22.10 Reply

Jualannya setahun sekali 🫣
Kalo pesen online dengan alamat kirim ke kapal di to tengah laut gak dilayani

Tinggalkan Balasan