Kalau tak mampu, penerbit bangkrut jangan urusi arsip foto

Daripada membakar foto lebih baik menyerahkan ke pihak lain.

▒ Lama baca 2 menit

Arsip foto itu merepotkan – Blogombal.com

Sekian tahun lalu, sebuah perusahaan penerbit media berita yang bermarkas di Jakpus hendak menyiangi isi gudang di Jakut. Salah satu isinya adalah arsip foto majalah berita yang pernah mereka terbitkan. Arsip itu akan dimusnahkan, dengan dibakar. Demikian kabar yang saya dengar tanpa bertabayun kepada manajemen perusahaan tersebut.

Api. Membakar. Memusnahkan. Bagi pembuat karya, hal itu menyakitkan jika yang melakukannya adalah pihak lain, apapun payung hukum penguasaan pihak pembakar terhadap karya tersebut.

Prinsip umum yang berlaku dalam hubungan kerja wartawan sebagai karyawan dengan perusahaan media adalah semua foto (dan video) penugasan adalah milik perusahaan. Untuk non-karyawan ada perjanjian khusus.

Mengomentari tulisan saya sebelumnya, fotografer Tagor “Lassak” Siagian menulis bahwa di sejumlah media yang bubar, arsip fotonya dibakar. Kemudian dia katakan,

Kenapa tdk ditawarkan ke fotografer2nya? Itu kan harta saya, sejarah karir saya.
Contoh pemodal yg sok bikin media, tp ngga ngerti etika kerja media.

Lalu tentang rencana pemusnahan penerbit dalam paragraf pembuka tadi bagaimana? Oleh beberapa bekas awak redaksi, arsip tersebut diungsikan, berpindah-pindah, di Jakarta. Namun tadi siang saya beroleh video tentang sejumlah amplop klise arsip yang berserakan di lantai.

Si pengirim, yang tempo hari menyelamatkan arsip, mendapatkannya dari orang lain karena orang tersebut ditawari untuk membeli. Kesimpulan pengirim video untuk saya itu, “Jadi, ada pencuri.”

Soal arsip foto ini rumit. Ada persoalan hukum yang tak saya kuasai, antara lain UU Hak Cipta. Maka ini catatan saya:

  1. Setelah pos pertama saya terbit, tentang nasib arsip foto milik media yang bubar, seorang pewarta foto yang medianya sudah tewas, menjapri saya, untung dirinya selalu membuat backup. Secara teknis, poin di atas untuk foto digital mudah, tetapi bagaimana dengan masalah legal?
  2. Seorang bekas wartawan majalah Tempo tadi siang via japri mengatakan dengan tawa bahwa untuk mendapatkan foto karyanya semasih di sana dia harus membeli ke Pusat Data dan Analisa Tempo
  3. Meski secara hukum kuat, apakah secara moral perusahaan penerbit yang tak mampu mengurusi arsip foto boleh memusnahkannya?
  4. Kalau memang tak butuh padahal arsip akan terselip atau punah, mengapa perusahaan tak menyerahkan arsip foto kepada pembuat foto?
  5. Tak adakah kemungkinan perusahaan menyerahkan arsip foto ke Perpustakan Nasional? Memang, Perpusnas menyimpan banyak media cetak yang tentu ada fotonya, namun memiliki foto asli untuk cetak, dan foto digital berupa pustaka tertata tentu lebih bagus. Library of Congress di Amerika Serikat juga menyimpan foto. Adapun soal hak cipta akan kapan berdomain publik, tak hendak saya bahas

Sedangkan untuk media daring yang masih hidup, saya mengulangi apa yang saya tulis sebelumnya:

  • Apakah redaksi sudah membangun perpustakaan foto berupa foto mentah hasil jepretan kamera maupun ponsel, yang mengandung metadata teknis maupun metadata adminsratif yang ditambahkan?
  • Apakah sudah ada perjanjian dengan pemodal pemilik perusahaan penerbit, bagaimana penanganan arsip foto kelak jika media tamat?

Tinggalkan Balasan