Semoga konsisten: Memerkarakan penyampah ngawur

Yogya mengadili pembuang sampah sembarangan. Kota lain kapan?

▒ Lama baca < 1 menit

Kabar dari Yogya — Semoga konsisten: Memperkarakan penyampah ngawur — Blogombal.com

Kabar baik dari Kota Yogyakarta, DIY: seorang warga yang kedapatan beberapa kali membuang sampah sembarangan akan diadili.

Rujukan hukumnya adalah Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2012¹. Ancaman hukuman maksimumnya denda Rp50 juta atau kurungan tiga bulan (¬ Radar Jogja).

Yogya kerap menghadapi masalah dalam mengelola sampah. Kota lain juga, dengan maupun tanpa letupan warta menasional. Tentu setiap kota punya perda soal sampah.

Dalam setiap perda tersebut ada larangan dan sanksi. Maka pertanyaan kita adalah apakah hukum ditegakkan secara konsisten? Memang menyidang pelanggar perda adalah satu hal, dan menghukum pelanggar tergantung hakim. Namun intinya, setiap pelanggar aturan sampah akan dipidana.

Selain penegakan hukum dalam masalah sampah tentu ketersediaan fasilitas penanganan sampah. Bentuk paling nyata bagi warga kota maupun pengunjung dari luar kota adalah ketersediaan kotak sampah yang terpilah.

Di balik itu adalah sistem pengelolaan sampah. Kelak mestinya tersedia tempat menyerahkan sampah baterai. Cara Google Maps menanyakan testimoni sebuah tempat, misalnya minimarket, adalah panduan: adakah fasilitas membuang baterai?

Halah, tulisan ini kok seperti tajuk rencana media, ya? Normatif. Dan sok solutif pula, padahal setiap kepala pemerintahan tahu soal itu karena sudah diatur oleh hukum. Mereka juga tahu kebersihan itu bagian dari akhlak. Termasuk bersih dari korupsi.

Maaf. Saya seperti editor media berita.

¹) Perda tersebut telah direvisi menjadi Perda Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2024

2 Comments

Junianto Selasa 20 Mei 2025 ~ 10.14 Reply

Kemarin nemu berita itu, segera saya share ke istri agar diteruskan ke para karyawannya agar tidak gaco kalau membuang sampah warung.

Pemilik Blog Selasa 20 Mei 2025 ~ 16.21 Reply

Bagoooosss 👍

Tinggalkan Balasan