Nah, ini contoh papan larangan yang simpel dan ringkas. Saya melihatnya di Pasar Kranggan, Yogyakarta. Intinya: siapa pun dilarang melakukan beberapa hal. Rujukan hukumnya ada.
Lalu ancaman hukuman maksimumnya? Silakan buka perda yang disebutkan. Atau cobalah melanggar, nanti setelah ditangkap petugas akan jelas.
Ada lho papan larangan yang kemaruk kata, ditulis semua dalam huruf kapital, diawali dengan demi ketertiban, keindahan, anu anu anu maka setiap orang dilarang anu anu anu anu, pelanggar larangan diancam hukuman maksimum sekian dan atau ancaman denda sekian…
Papan larangan nan ringkas, mudah dibaca, disertai kode QR ke laman rujukan hukum, bagi saya lebih layak. Tentu akan bagus kalau aturan ditegakkan. Jadi kalau ada orang merokok di tempat terlarang ya ditindak. Ada orang menggelar lapak di tempat terlarang, langsung diciduk.