Kedai ramah disabilitas

Sudah ada aturan soal penyediaan akses. Masalahnya adalah pengawasan untuk penegakan hukum.

▒ Lama baca < 1 menit

Kedai ramah disabilitas Tiga Paman Sentul — Blogombal.com

Makin banyak atau sudah banyak? Dua istilah itu berbeda makna. Misalnya jika menyangkut bangunan ramah disabilitas, dalam hal ini kedai.

Untuk kedai baru mestinya makin banyak sehingga kelak sudah banyak. Adapun pusat perbelanjaan mestinya sudah ramah disabilitas sejak area parkir, pintu utama, hingga toilet.

Sebenarnya sudah ada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Persoalannya adalah penegakan hukum dan pengawasan. Kalau semua hal boleh cincai dengan kompromi di luar aturan ya sebuah negeri sulit untuk maju. Bagaimana dengan Republik Ndasmu? Anda yang menilai.

Kedai ramah disabilitas Tiga Paman Sentul — Blogombal.com

Kalau Anda menemui pelanggaran harus melaporkan kepada siapa? Lalu apakah laporan Anda akan diproses? Percuma pejabat berbusa-busa bicara masyarakat adil makmur sejahtera dan selalu mengulang mantra mewakafkan diri untuk rakyat kalau soal penegakan hukum diabaikan.

Di tengah kebutuhan terhadap kebutuhan tadi, Google menyediakan pertanyaan bagi pengguna yang ingin mereviu toko dan kedai berbasis Google Maps. Yakni pertanyaan apakah tersedia fasilitas untuk kursi roda. Bagi saya hal tersebut bagus, bagi publik maupun pemilik bangunan, serta pengusaha penyewa tempat.

Kedai ramah disabilitas Tiga Paman Sentul — Blogombal.com

¬ Bukan tulisan berbayar maupun

Tinggalkan Balasan