Partai besar gagal sediakan perempuan caleg dalam jumlah minimum karena amanat UU Pemilu tanpa sanksi.
↻ Lama baca 2 menit ↬

Abaikan dulu hiruk pikuk Pilpres 2024. Coba perhatikan Pileg 2024. Tercatat 17 dari 18 partai nasional peserta pemilu tak memenuhi jumlah minimum 30 persen caleg perempuan untuk sejumlah daerah pemilihan (¬ Kompas.id).

Padahal menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

Amatan Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) terhadap daftar calon tetap (DCT) menyimpulkan: satu-satunya partai dengan daftar calon yang mengafirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen adalah PKS. Dari 580 caleg PKS di 84 dapil, di setiap dapil telah memenuhi keterwakilan perempuan atas 30 persen.

PSI, partainya bro dan sis, yang saat mendaftarkan calonnya ada 29 dapil dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen, di DCT sudah berkurang menjadi empat dapil.

Adapun PKB, PDIP, dan Partai Demokrat adalah parpol yang jumlah caleg perempuan di dapilnya memuat angka terbanyak di bawah 30 persen. Partai dengan banyak kader kok bisa kekurangan caleg perempuan?

“Seharusnya semua dapil memuat caleg perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, tak semua partai menjalankan amanat surat dinas KPU tentang persentase minimum perempuan karena putusan Mahkamah Agung. Surat dinas tak mengikat setiap partai. Cuma imbauan.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari membela diri, “Sepanjang yang saya ketahui, di UU Pemilu tidak ada sanksi.”

Maka Hasyim menyimpulkan, “Jadi, masyarakat bisa membuat penilaian tentang komitmen masing-masing partai politik tersebut.”

Memang sih, debat dengan kaki mencangkung di bangku warung mi instan dan kopi sasetan yang penuh asap kretek bisa sengit: banyak legislator pria bukan soal asalkan tak menghasilkan produk hukum dan tuturan yang mengabdi patriarki.

Tetapi Direktur Eksekutif International Non-Governmental Organization Forum on Indonesian Development (Infid) Iwan Misthohizzaman khawatir, jika perempuan yang mengikuti Pemilu 2024 rendah, bisa berakibat pada menurunnya jumlah perempuan yang terpilih sebagai anggota DPR.

Misalnya itu yang terjadi, produk legislasi parlemen berpotensi tak mengakomodasi kepentingan perempuan, sehingga muncul ketimpangan gender.

Menurut data KPU sih jumlah perempuan dalam daftar pemilih tetap (DPT) adalah 102.588.719 orang, dan pria 102.218.503. Total pemilih 204.807.222 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *