Teddy sebagai kapolda menggelapkan sabu barang bukti, ditukar tawas. Kejahatan narkoba dan korupsi itu jinayah luar biasa.
↻ Lama baca < 1 menit ↬

Teddy Minahasa tak mengakui perbuatan

Hukum, tepatnya penegakan dan penerapan hukum, itu bukanlah soal sederhana jika kasusnya rumit karena semua hal harus jelas dan terbukti. Kasus Teddy Minahasa bukan kasus sederhana yang cukup diadili secara sumir.

Kasus Teddy, yang semasa menjadi Kapolda Sumbar ditangkap lalu menjadi terdakwa kejahatatan narkoba, tentu bukan urusan cemen. Perdagangan tanpa hak dan penyalahgunaan narkoba itu termasuk kejahatan luar biasa. Begitu pula korupsi: kejahatan amat sangat serius. Apalagi kalau gabungan keduanya.

Tetapi nanti dulu. Dalam kasus Teddy ada dakwaan jaksa dan di luar sidang ada opini publik. Itulah gunanya proses peradilan terbuka. Tak hanya hakim, terdakwa, dan advokat yang menilai pembuktian dakwaan, masyarakat juga ikut.

Jaksa menuntut hukuman mati karena dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun Teddy tak mengakui. Tentu ini bukan sekadar penyangkalan asal ucap. Teddy didampingi tim pembela dari kantor Hotman Paris Hutapea.

Teddy Minahasa tak mengakui perbuatan

Menurut salah satu jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Barat (30/3/2023), “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.” (¬ Kompas.id)

Ujian bagi hakim dalam kasus apapun adalah tak terpengaruh opini publik, tekanan pihak mana pun, dan bahkan mungkin trial by the press.

Hakim selaku pengadil dianggap wakil Tuhan. Putusan hakim selalu menyebutkan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Tidak gampang jadi hakim.

Opera polisi: Sabu ditukar tawas

Ahyudin ACT minta dibebaskan? Lho itu hak terdakwa!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *