Memang itu hak, tapi pantaskah Ahyudin tak memohon keringanan melainkan dibebaskan, lalu martabatnya dipulihkan?
↻ Lama baca < 1 menit ↬

Ahyudin ACT minyak dibebaskan dari hukuman

Ahyudin, bekas Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang dituntut empat tahun penjara karena menilap uang santunan dari Boeing untuk korban Lion Air senilai Rp117 miliar, minta dibebaskan.

Kuasa hukumnya, Irfan Junaedi, di PN Jakarta Selatan pekan ini, meminta, “Membebaskan terdakwa Drs. Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging).”

Hak terdakwa untuk meminta keringanan hukuman

Sudah biasa jika terdakwa memohon keringanan hukuman. Itu hak. Kalau minta dibebaskan? Itu juga hak. Setiap permohonan ada alasannya.

Lalu layakkah permohonan Ahyudin, yang semasa memimpin ACT bergaji Rp450 juta per bulan (¬ Media Indonesia), dari sisi perikeadilan? Hakim yang akan memutuskan.

Ahyudin, ACT, puzzle, dan 15 nilai utama

Kalo donatur ACT ikhlas, nggak masalah kan?

ACT dan amanat umat

4 thoughts on “Ahyudin ACT minta dibebaskan? Lho itu hak terdakwa!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *