Jika benar dalam penggalangan dana ada unsur keagamaan ya tega benar kalau sampai duit mawut.
↻ Lama baca < 1 menit ↬

Pertanggungjawaban dana umat di Aksi Cepat Tanggap ACT

“ACT itu gimana sih?” tanya Kamsi.

“Biar diurus polisi,” jawab Kamso.

“Tapi lembaga keagamaan masa nyelewengin duit?”

“Setahuku resminya itu bukan yayasan keagamaan, nggak tau kalo di akta pendirian yayasan. Di visi dan misi nggak nyinggung agama. Emang sih dalam praktik PBU, pengumpulan barang dan uang, yang harus seizin Kemensos, ada zakat, wakaf, dan lainnya.”

“Hubungan dengan 212, Mas?”

“Nggak tau. Tapi Aksi 212 kan bukan hal terlarang?”

“Hubungan dengan gerakan intoleran dan radikal bahkan terorisme?”

“Itu urusan BNPT, sayang.”

“Terus apa dong masalahnya?”

“Pertanggungjawaban dana publik oleh pengurus lama maupun baru. Ini menyangkut amanah. Orang nyumbang kan dengan kepercayaan dan harapan.”

“Soal gaji gede dan fasilitas mobil dinas mewah buat pengurus yayasan?”

“Nggak taulah aku aturan internal mereka gimana soal fasilitas dan persentase hak amil. Kalo mobil Alphard dan lainnya kan inventaris yayasan. Soal bos lama pake duit buat pribadi tapi bilangnya pinjam, entahlah.”

“Simpel dong masalahnya?”

“Simpel gimana? Ini duit umat. Kalo terbukti penggalangan pake pendekatan keagamaan jadi makin nggak simpel. Kayak indikasi praktik bisnis investasi penceramah kondang itu. Atau kayak First Travel, itu bisnis perjalanan tapi bukan wisata, buat ibadah umrah. Yang ini pasti pake pendekatan keagamaan, beda seratus delapan puluh derajat ama biro yang bikin trip ke Las Vegas.”

“Pasti berat dong hukumannya entar?”

“Tergantung jaksa dan hakim kalo jadi perkara pidana.”

¬ Gambar praolah: Shutterstock

Kemelut Yusuf Mansur

Yusuf Mansur, Wirda, dan rencana Paytren

6 thoughts on “ACT dan amanat umat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *