Ahyudin ACT minta dibebaskan? Lho itu hak terdakwa!

Memang itu hak, tapi pantaskah Ahyudin tak memohon keringanan melainkan dibebaskan, lalu martabatnya dipulihkan?

▒ Lama baca < 1 menit

Ahyudin ACT minyak dibebaskan dari hukuman

Ahyudin, bekas Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang dituntut empat tahun penjara karena menilap uang santunan dari Boeing untuk korban Lion Air senilai Rp117 miliar, minta dibebaskan.

Kuasa hukumnya, Irfan Junaedi, di PN Jakarta Selatan pekan ini, meminta, “Membebaskan terdakwa Drs. Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging).”

Hak terdakwa untuk meminta keringanan hukuman

Sudah biasa jika terdakwa memohon keringanan hukuman. Itu hak. Kalau minta dibebaskan? Itu juga hak. Setiap permohonan ada alasannya.

Lalu layakkah permohonan Ahyudin, yang semasa memimpin ACT bergaji Rp450 juta per bulan (¬ Media Indonesia), dari sisi perikeadilan? Hakim yang akan memutuskan.

Ahyudin, ACT, puzzle, dan 15 nilai utama

Kalo donatur ACT ikhlas, nggak masalah kan?

ACT dan amanat umat

4 Comments

Pemilik Blog Jumat 6 Januari 2023 ~ 18.44 Reply

Tapi dengan gaji segede itu mestinya bisa cukup asal gak hidup mewah 🙈

Pemilik Blog Sabtu 7 Januari 2023 ~ 13.58 Reply

Mungkin cukup, tapi untuk setiap istri 🙈

junianto Jumat 6 Januari 2023 ~ 18.17 Reply

“Woh, pantas korupsi, anaknya sebanyak itu, sih. Pasti kebutuhannya gede, pengeluarannya tinggi,” kata seorang warga net.

Tinggalkan Balasan