Ahyudin, bekas Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang dituntut empat tahun penjara karena menilap uang santunan dari Boeing untuk korban Lion Air senilai Rp117 miliar, minta dibebaskan.
Kuasa hukumnya, Irfan Junaedi, di PN Jakarta Selatan pekan ini, meminta, “Membebaskan terdakwa Drs. Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging).”
Sudah biasa jika terdakwa memohon keringanan hukuman. Itu hak. Kalau minta dibebaskan? Itu juga hak. Setiap permohonan ada alasannya.
Lalu layakkah permohonan Ahyudin, yang semasa memimpin ACT bergaji Rp450 juta per bulan (¬ Media Indonesia), dari sisi perikeadilan? Hakim yang akan memutuskan.
4 Comments
Tapi dengan gaji segede itu mestinya bisa cukup asal gak hidup mewah 🙈
Oh iya, konten ini sangat tidak cocok untuk beliau.
https://blogombal.com/2023/01/03/dua-anak-cukup-masa-sih/
Mungkin cukup, tapi untuk setiap istri 🙈
“Woh, pantas korupsi, anaknya sebanyak itu, sih. Pasti kebutuhannya gede, pengeluarannya tinggi,” kata seorang warga net.