Namanya juga mata tua, saat mengambil beras di toko saya tak memperhatikan dengan cermat gambar pada kantong. Setelah di rumah baru saya baca ada kupon berhadiah di dalam kemasan.
Lalu saya foto kode QR pada kemasan, dan sampailah saya pada laman informasi produsen beras. Misalnya saya ikut undian, dan menang untuk sepeda motor, ternyata pajak undian harus saya tanggung sendiri. Wah, saya tak berminat. Padahal saya tidak punya motor.
Tak disebutkan apa merek motornya. Kalau melihat gambar tampaknya Honda Revo. Misalnya tipe X berarti harga OTR-nya Rp17,3 juta. Menurut PP No. 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian, saya harus bayar pajak 25 persen.
Berarti saya harus keluar duit Rp4 jutaan.* Emoh. Di tempat lain pajak ditanggung penyelenggara. Misalnya di Telkomsel.
Repot juga membayangkan Mas OB yang menenangkan undian BMW X1 seharga Rp830 juta dan harus bayar pajak 25 persen sebesar Rp207 juta. Repot? Pikiran saya saja. Nyatanya dia bahagia (¬ Kompas.com).
Kalau saya nanti menang dapat motor, tapi tak saya ambil, bakal dilelang oleh Kemensos seperti Rolls Royce kapan itu (¬ iNews).
Halah, beras belum saya buka kok saya sudah berandai-andai. Lupakan saja.
Jujur, sebenarnya saya masih bingung soal pajak undian. Posting ini adalah berbagi kebingungan, bukan pencerahan.
*) Sebenarnya pajak undian tergantung penghasilan tahunan, tidak harus 25 persen, bisa saja lima persen (¬ Hukumonline.com) — mungkin saya hanya akan membayar pajak hadiah Rp800.000-an.
3 Comments
Ikut undian saja, Paman. Kan nggak mbayar to? Nanti kalau dapat, motornya dijual, pasti uangnya lebih besar dari pajak undiannya. 😁
Nanti kalau kantong beras sudah saya buka 😇
😁🙏👍