Warga harus proaktif memutakhirkan data tanahnya. Demikian menurut ahli hukum.
↻ Lama baca < 1 menit ↬

Saya penasaran soal penggantian nama 22 jalan di Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan. Semua kabar dan cuitan menyebutkan hal itu akan merepotkan warga. Dalam hal apa saja, lalu apa dasar hukumnya?

Barusan saya temukan penjelasan di Hukumonline.com (“Mengenal Aturan dan Implikasi Hukum Perubahan Nama Jalan“, 5 Februari 2018), jauh hari sebelum Anies mengganti nama.

Untuk pengurusan sertifikat tanah, payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Data penguasaan tanah harus mutakhir. Maka warga harus proaktif mengurusnya lantaran nama jalan tanahnya berganti. Sila baca artikel lengkapnya di Hukumonline.com.

¬ Gambar praolah: Shutterstock

Kenapa Anies mengganti nama 22 jalan?

3 thoughts on “Nama jalan diganti, ayo urus sertifikat tanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *