Saya penasaran soal penggantian nama 22 jalan di Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan. Semua kabar dan cuitan menyebutkan hal itu akan merepotkan warga. Dalam hal apa saja, lalu apa dasar hukumnya?
Barusan saya temukan penjelasan di Hukumonline.com (“Mengenal Aturan dan Implikasi Hukum Perubahan Nama Jalan“, 5 Februari 2018), jauh hari sebelum Anies mengganti nama.
Untuk pengurusan sertifikat tanah, payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Data penguasaan tanah harus mutakhir. Maka warga harus proaktif mengurusnya lantaran nama jalan tanahnya berganti. Sila baca artikel lengkapnya di Hukumonline.com.
¬ Gambar praolah: Shutterstock
3 Comments
Hanya, artikel di Hukumonline.com tidak menyinggung tentang biaya. Mungkinkah gratis tis tis bila berhubungan dengan beberapa instansi?
Lha soal biaya bukan lingkup dia, itu jatah media umum di daerah
👍