Dalam tempo tiga bulan setelah dilantik, para pejabat baru itu harus menyetorkan LHKPN ke KPK. Sebagai bukti komitmen antikorupsi.
↻ Lama baca < 1 menit ↬“Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan.”
Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding tentang LHKPN pejabat baru hasil perombakan kabinet Presiden Jokowi (¬ Detikcom).
Mestinya tak sampai tiga bulan mereka sudah akan menyerahkan karena data sudah ada, tinggal menyerahkan, seperti contoh-contoh ini :
https://amp.kompas.com/money/read/2022/06/15/172922926/intip-harta-kekayaan-menteri-atr-bpn-hadi-tjahjanto-yang-baru-dilantik
https://money.kompas.com/read/2022/06/15/153832526/intip-harta-zulkifli-hasan-yang-resmi-dilantik-jadi-mendag
Dulu ada sejumlah anggota DPR gak nyetor LHKPN