Dalam tempo tiga bulan setelah dilantik, para pejabat baru itu harus menyetorkan LHKPN ke KPK. Sebagai bukti komitmen antikorupsi.
↻ Lama baca < 1 menit ↬

“Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan.”

Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding tentang LHKPN pejabat baru hasil perombakan kabinet Presiden Jokowi (¬ Detikcom).

Menteri dan wamen baru harus segera laporkan LHKPN

2 thoughts on “Menteri dan wamen baru harus segera laporkan kekayaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *