“Sang suami dengan inisial SN mengunggah konten pornografi atau gambar tidak senonoh istrinya dengan inisial ZN di media sosial melalui handphone-nya.”
Kasatreskrim Polres Lamongan, Jatim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, tentang kasus yang berakhir damai (¬ TribunMadura)
2 Comments
Kasusnya berakhir damai, tapi sampai kata terakhir dalam berita tidak ada ditulis tentang kelanjutan proses perceraiannya apakah juga berakhir damai ataukah diteruskan oleh sang istri.
Yah begitulah 🙏