Mengunjungi Gedung MK jadi masalah

Masa sih arsitek tak boleh melihat gedung yang akan digantikan oleh bangunan baru di Ibu kota anyar?

▒ Lama baca < 1 menit

Kunjungan perancang bangunan ke MK dipersoalkan penggugat UU IKN

Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Poros Nasional Kedaulatan Rakyat (PNKR), yang mengajukan uji materi UU IKN ke MK, pekan ini kecewa karena saat pihaknya berperkara maka Setjen MK menerima 39 peserta sayembara gedung ibu kota baru.

“Kami tetap sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, di mana perkara Pengujian UU IKN sedang berjalan, namun MK melalui kesekretariatan jenderal malah menerima peserta Sayembara Konsepsi Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Negara terkait Gedung Mahkamah Konstitusi yang akan ditempatkan di IKN,” kata Viktor.

Baginya, hal ini akan memberi kesan MK mendukung perpindahan IKN, padahal dasar hukumnya masih diuji. Maka pesimistislah Viktor, apalagi Ketua MK Anwar Usman akan menikahi adik Presiden Jokowi.

Tetapi bagi Jubir MK Fajar Laksono, kunjungan terjadwal itu juga dilakukan ke lembaga tinggi lainnya yang gedungnya akan ikut pindah. Misalnya Gedung DPR dan Istana Wakil Presiden.

Adapun yang punya hajat adalah Kemen PUPR. Kunjungan peserta diperlukan agar mereka memahami karakter setiap lembaga yang gedungnya akan mereka rancang.

Aneh jika perancang tak melihat sendiri dan merasakan pengalaman spasial terhadap bangunan lama yang akan digantikan. Bahkan arsitek amatir autodidak pun perlu memahami karakter dan kebutuhan klien rumah tinggal ketika klien meminta jasa perancangan.

¬ Gambar praolah: Kompas.com, Shutterstock

Mau pinjam desain rumah

3 Comments

junianto Sabtu 30 April 2022 ~ 06.13 Reply

Bagi penggugat, apapun yang terjadi terkait IKN pasti salah — kecuali yang terjadi adalah gugatannya diterima.

Tinggalkan Balasan