Gudang Garam sudah tinggalkan harum, gurih, nikmat. Tapi pendatang baru punya manis di bibir gurih di lidah.
↻ Lama baca < 1 menit ↬

Iklan rokok Juara: manis di bibir, gurih di lidah

Rokok pabrik yang berizin adalah barang legal. Investasinya boleh, komunikasi pemasarannya juga, yang penting ada aturan yang jelas. Itulah fungsi regulasi, tak harus melarang total bidang apapun, karena yang diperlukan adalah pembatasan dengan sanksi tegas, termasuk salah soal iklan rokok.

Kalau melihat poster kedua merek baru rokok ini, manakah yang lebih melanggar rambu? Etika Pariwara Indonesian menyebutkan, iklan rokok “tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok”.

Gudang Garam merah sudah meninggalkanmu slogan “harum, gurih, nikmat” — setelah berganti beberapa versi, kini menggunakan “nyalakan merahmu”. Dji Sam Soe sudah menghilangkan kata-kata “bila mengisap rokok lain mendapat batuk, mengisap rokok ini segera tahu faedahnya” dalam bungkus rokok.

3 thoughts on “Masih bolehkah iklan rokok menjanjikan rasa?

    1. Kalo yang versi etika periklanan setahu saya tidak, kalau yang KPilI setiap ada iklan rokok di TV yang melanggar aturan BPOM dan Kemenkes langsung dilarang tayang.
      Yang telpon di media daring, kayaknya masih tarik menarik antara Komingi dan industri periklanan. Kayaknya lho…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *