↻ Lama baca < 1 menit ↬

Jika Anda menemukan uang di jalan harus bagaimana?

Oh, ada duit Rp50.000 di jalan. Tapi hanya sobekan. Duit asli dari kertas itu bagus, tak akan lumat diguyur hujan, versi polos bahan uang kertas tak dijual di kios fotokopi. Ternyata benar. Ini cuma mainan. Karena tak berharap itu uang beneran, sobekan pula, saya pun tidak kuciwa.

Upal, istilah polisi untuk uang palsu, ada di segala zaman. Bahkan saat politik diwarnai duit panas, upal ikut memeriahkan. Honor untuk pekerja kreatif dari partai pada suatu era diberikan tunai dalam kantong keresek. Apakah itu palsu? Belum tentu. Tapi setiap penerima tahu bagaimana memperkecil risiko dengan segera melepaskan duit tunai.

Juga pada era yang lain, ketika konflik horizontal berlatar primordial butuh dana, menurut kabar ada bohir yang memasok duit aspal: bahan dan kualitas sama dengan produk Peruri, tapi uang itu bukan order BI. Kabar burung itu hingga kini mentok.

Sri Mulyani: Banyak negara terus mencetak uang saat pandemi

Mencetak duit tentu gampang, apalagi oleh otoritas. Maka dalam obrolan dengan Gita Wiryawan, Menkeu Sri Mulyani bilang Pemerintah Amrik dan negara lain terus mencetak uang untuk menjaga likuiditas.

Jika Anda menemukan uang di jalan harus bagaimana?

Soal cetak mencetak ada hal menarik. Ketika belasan tahun silam pasar Indonesia dimasuki printer laser berwarna untuk penggunaan pribadi, semua produk harus disertifikasi Badan Intelijen Negara, ada stiker mirip cukai pada bodi printer. Entah sekarang masih berlaku atau tidak.

Kembali ke soal duit di jalan, bagaimana hukumnya jika kita menemukan? Sila lihat infografik lawas edisi delapan tahun silam ini. Saya memotret uang saya lihat di jalan tapi tak saya ambil karena saya percaya takhayul.

Blogombal: infografik hukum jika Anda menemukan uang