Warung tahu kupat dalam pengawasan orang pajak

Pajak restoran itu sebenarnya dibayar oleh konsumen, maka dalam setruk ada tax & service. Bayar pajak itu wajib, tapi...

▒ Lama baca < 1 menit

Warung tahu kupat dalam pengawasan orang pajak  — Blogombal.com

Stiker seukuran kuarto ini terus terpasang di warung tahu kupat (atau kupat tahu) Magelang di area saya. Siapa pun yang melepaskan stiker diancam hukuman. Menurut Badan Pendapatan Daerah Kobek, Jabar, warung ini belum memenuhi kewajiban pajak daerah. Barangkali si pemilik belum melunasi pajak.

Warung tahu kupat dalam pengawasan orang pajak  — Blogombal.com
¬ Barang siapa dengan sengaja merusak, memindahkan dan mencabut sticker / spanduk ini akan dituntut sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Kemungkinan pajak daerah yang dimaksud adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, dulu disebut Pajak Restoran, 10 persen dari harga kudapan. Pajak ini dibebankan kepada konsumen. Maka dalam setruk ada tax & service.

Nama lama pajak ini adalah Pajak Pembangunan (PPB 1), lalu pada 2009 menjadi Pajak Restoran, dan mulai 2022 menjadi PBJT, di bawah payung UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).

Warung tahu kupat dalam pengawasan orang pajak  — Blogombal.com

Adapun penyebutan dalam stiker, bahwa objek pajak belum memenuhi kewajiban, juga bisa berarti pemilik warung belum mendaftarkan usahanya sebagai Wajib Pajak Daerah untuk memperoleh NPWPD. Sila baca Perda Kobek 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

View this post on Instagram

Sekarang ini soal pajak sedang ramai dibicarakan, dengan sentimen negatif, karena rakyat tak percaya terhadap tata kelola negara oleh pemerintah — termasuk isu pajak UMKM dan kreator konten. Publik bukan hanya menyoal untuk apa saja uang pajak tetapi juga korupsinya.

Aspek
Perbandingan
Pelaku
UMKM
Perorangan

Kreator
Konten
(Orang
Pribadi)

Kategori Pajak Usaha Dagang / Jasa Tertentu Pekerjaan Bebas / Jasa Keahlian
Fasilitas PPh Final 0,5% Bisa Digunakan (Selama omset < Rp4,8 M) Tidak Bisa Digunakan
Batas Bebas Pajak Bebas pajak untuk omset s.d. Rp500 juta /tahun Tidak ada batas Rp500 juta, langsung menggunakan PTKP
Sistem Hitung Mandiri 0,5% x (Omset setahun – Rp500 juta) Menggunakan NPPN (biasanya 50% dari bruto) x Tarif Progresif Pasal 17

¬ Rujukan: DDTC News

Tinggalkan Balasan