Tas mahal pejabat harus masuk LHKPN

Menteri dan legislator wajib melaporkan harta, dari jam mewah hingga lukisan, hi-fi, dan barang hobi lainnya.

▒ Lama baca < 1 menit

Tas mahal pejabat harus masuk LHKPN — Blogombal.com

Mahal adalah satu hal dan mewah adalah debat entahlah. Kiso, keranjang ayam dari anyaman belarak, bambu, atau rotan, ketika dihiasi berlian pastilah amat mahal. Tetapi apakah bisa disebut luks? Mahal itu lebih terukur dari sisi harga. Tak perlu membahas estetika segala.

Menurut petunjuk teknis dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tas termasuk harta bergerak milik pejabat dan keluarganya yang harus dilaporkan kepada KPK. Tentulah tas yang dimaksudkan adalah tas mahal. Meskipun dari plastik transparan, tas bening Louis Vuitton dan Balenciaga itu mahal dan sangat berkelas.

Kepemilikan barang itu urusan privat. Tetapi jika menyangkut penyelenggara negara dan keluarganya harus dicantumkan dalam LHKPN. Dari sisi baik sangka, hal itu untuk mencegah fitnah. Kita tahu, memfitnah itu lebih keji daripada tidak memfitnah.

Kalau warganet cuma menaksir harga tas pejabat, apakah itu pelanggaran terhadap privasi? Menurut saya tidak. Kalau ada yang mengumumkan jenis nomor seri sertifikat dan kartu garansi, itu bisa dianggap termasuk pembocoran data pribadi bahkan doxing. Hal itu melanggar UU Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE.

Menurut petunjuk teknis butir 4. 2.2. tentang harta bergerak lainnya dalam pengisian formulir LHKPN KPK:


Harta begerak diklasifikasikan ke dalam 6 jenis, yaitu sebagai berikut:

  1. Perabotan rumah tangga, contoh: meubelair, kompor gas, karpet, peralatan dapur, dll;
  2. Barang elektronik, contoh: mesin pompa air, kulkas, AC, TV, sound system, komputer, gadget, mesin pemanas air, dll;
  3. Perhiasan dan logam / batu mulia, contoh: emas batangan, gelang / kalung / cincin emas, berlian, batu mulia, batu akik, dll;
  4. Barang seni / antik / koleksi, contoh: lukisan, keris antik, filateli, uang kuno, jam tangan, tas, mobil / motor antik, dll;
  5. Persediaan, contoh: persediaan barang dagangan / barang jadi / barang setengah jadi, hewan ternak, ikan, dll; dan
  6. Harta bergerak lainnya, contoh: peralatan olah raga, penunjang hobi, dll.

Apakah detail LHKPN seorang pejabat boleh dapat dilihat oleh publik? Menurut Peraturan KPK No. 3/2024, setelah LHKPN diverikasi maka KPK akan membuka akses untuk publik.

Siapa sajakah yang disebut pejabat atau penyelenggara negara, silakan periksa Bab II Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999. Di dalamnya termasuk menteri, bukan mantri. Adapun anggota DPR, MPR, dan DPD termasuk pejabat lembaga tinggi negara, sehingga mereka wajib menyetorkan LHKPN.

Meutya Hafid tak suka soal tas miliknya dibahas di medsos — Blogombal.com
¬ Apakah ini soal tas Menteri Meutya Hafid? Klik gambar untuk membaca pos.

Tinggalkan Balasan