
Sudah beberapa kali saya membuat pos tentang spanduk jual rumah, oleh si pemilik maupun pialang. Kesimpulan saya setelah melihat spanduk memudar adalah menjual rumah itu tak gampang. Dengan bantuan lebih dari satu perantara yang diumumkan terbuka pun bukan jaminan lekas laku.

Spanduk pada pintu pagar, di sebuah rumah di Jalan Raya Pondokgede, Jaktim, ini kesan saya termasuk baru. Hanya kesan, karena selama 2026 baru kemarin saya ke penjual gudeg di sebelahnya. Dulu ketika belum ada spanduk jual rumah, saya pernah memotret dan mengeposkan larangan parkir yang dipasang pada pintu pagar.

Dari sisi bahasa, tulisan hanya “dijual” sudah cukup jelas bahwa yang ditawarkan adalah rumah tersebut. Di lain tempat ada sih yang spanduknya berbunyi “ada rumah dijual” sehingga dapat ditafsirkan rumah termaksud di tempat lain. Namun ada juga penjual yang mencoba berbahasa dengan lengkap bahwa dia menjual tanah dan bangunan.
Mana ada orang hanya menjual bangunan tembok yang mangkrak tanpa lahan? Untuk rumah kayu rakitan bisa sih. Rumah-rumah antik Kudus dahulu dijual untuk dicabut. Misalnya bangunan Bentara Budaya di Palmerah, Jakpus, milik Kompas Gramedia, yang dibeli tahun 1980-an.

Juga masih menyangkut bahasa, ada pula spanduk yang menyebut “harus terjual”. Unik juga ada kata harus yang ditujukan kepada diri sendiri. Lalu ada tangan iseng menambahkan tulisan spidol “maksa”. Foto saya edit dengan menambahkan tangan seorang pria sedang menunjuk tulisan jahil tersebut.
