
Siapa yang berhak menulisi mobil angkot: sopir atau pemilik? Lalu bacalah tulisan dari stiker angkot ini. Itu puitis nakal, bahkan liar, atau kekerasan seksual? Sebagai percakapan pasangan, dengan kesepakatan, silakan saja karena privat, bukan untuk publik.

Sebagai penggalan dialog dalam fiksi dan film untuk orang dewasa, padahal belum jelas konteksnya, juga boleh — tetapi apakah layak jika dipasang di kaca angkot, yang dapat dibaca semua orang, termasuk anak-anak? Apakah ungkapan macam itu layak dijadikan humor?

Dalam permainan peran intim, dengan kesepakatan, teks mobil angkot bukan masalah namun hanya dalam lingkup privat. Ketika menjadi tulisan untuk publik, tanpa kejelasan konteks, bisa ditafsirkan sebagai menenggang dan menormalkan kekerasan seksual.

Kadang saya sulit memahami ekspresi berupa tulisan maupun gambar pada bokong truk dan kaca belakang angkot. Semua ekspresi itu disengaja dipasang di belakang agar dibaca orang. Ada juga di bagian samping bak truk. Kalau tulisan pada truk “papa pulang, mama goyang” saya paham. Ternyata dibuat lagu.

Sampai 20 tahun lalu masih banyak bokong truk bergambar menggoda, hasil buatan tangan, dengan beragam tingkat keterampilan. Setelah era cetak digital, urusan gambar lebih mudah, tanpa banyak terpiuh — saya mengenal istilah ini dulu banget dari tulisan Sanento Yuliman, untuk menyebut distorsi — namun gambar nakal justru menyurut.

Bagi saya, gambar buatan tangan dengan kuas lebih ekspresif. Soal anatomi yang kadang tak pas justru nyeni. Mengapa gambar macam itu akhirnya menyedikit? Di pelbagai daerah muncul razia di jalan oleh polisi dan petugas dishub (LLAJ).

Bahkan dalam pengurusan perpanjangan kir, atau uji kelayakan jalan mobil angkutan barang dan penumpang, keberadaan gambar uhuy cihuy bisa menjadi penyebab tolakan. Apakah razia gambar gerah itu berkelindan dengan pemberlakuan UU Pornografi sejak 2008 dan menguatnya kelompok yang disebut “garis keras” saat itu? Dalam kasus Tarakan, Kaltim (2022), UU Pornografi disebut sebagai salah satu alasan.

Ihwal apa itu porno memang tiada bersudah. Ukuran setiap kelompok masyarakat berbeda. Replika oatung Hermes di Harmoni, Jakpus, pernah disarungi oleh wong embuh (¬ Koran Jakarta, 16/4/2019). Patung putri duyung di Taman Impian Ancol, Jakut, pada bagian dada oleh pengelola dibalut kain (¬ BBC Indonesia, 26/3/2019).

Di tempat tertutup, misalnya galeri, karya seni yang menampilkan ketelanjangan pun mengundang penentangan, misalnya dalam CP Bienalle di Jakarta (2005), sehingga kurator Jim Supangkat menutupi ruang untuk memajang karya fotografer Davy Linggar dan perupa Agus Suwage.
“Saya berada dalam posisi yang sangat sulit dan tidak sesuai dengan kata hati. Saya dalam posisi tertekan karenanya saya terpaksa melakukannya,” kata Jim (¬ Detik, 27/10/2005).
Adapun Anjasmara dan Isabel Yahya, model dalam karya seni Pinkswing Park, lima bulan kemudian dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Padahal kata Isebel, “Kita difoto masih berpakaian dalam. Tapi kesannya dibuat telanjang dan ditutup dengan sensor putih.”(¬ Liputan 6, 6/2/2006). Karena UU Pornografi belum berlaku, sangkaan untuk mereka adalah melanggar Pasal 532 KUHP.

Ada kalanya penerapan norma itu tak statis. Karya seni yang sebelumnya tak dianggap cabul, dalam perjalanan waktu dianggap saru. Humor tertentu pada zaman lawas, termasuk kartun di majalah, yang dulu oleh sebagian orang dianggap biasa, dalam perjalanan waktu ternyata memang termasuk pelecehan seksual. Pemahaman orang dalam isu pelecehan seksual juga berkembang.

