KPK keok, Sekjen DPR selamat

Sekjen DPR Indra Iskandar aman, bukan tersangka tipikor. Hukum dan keadilan itu rumit. Rakyat kecil gampang dikorbankan.

▒ Lama baca < 1 menit
Daftar kekalahan KPK dalam sidang praperadilan - Kompas — Blogombal.com
¬ Infografik: Kompas

Hasil sidang praperadilan di PN Jaksel (Selasa, 14/4/2026) memenangkan Sekjen DPR Indra Iskandar, sehingga status tersangka tipikor Iskandar pun gugur. Sebelumnya Iskandar menjadi tersangka korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Hukum dan keadilan adalah dua sisi mata uang. Menjadi hak setiap tersangka bahkan terhukum untuk minta keadilan. Maka penegakan hukum yang adil dan bernurani, disertai logika dan akal sehat, itu mutlak perlu.

Putusan hakim selalu mengatasnamakan kuasa surgawi: “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.” Tidak main-main. Membawa nama Tuhan dan didokumentasikan oleh negara, dalam sidang yang terbuka bagi publik.

Sekjen DPR Indra Iskandar aman, bukan tersangka — Blogombal.com

Masalahnya apakah penegakan hukum pasti adil dan sesuai UU sejak dari awal prosedur? Ketika dulu KPK membidik Wamenkumham Edward Hiariej untuk sangkaan suap dan gratifikasi, banyak pihak mewanti-wanti agar KPK cermat karena Edward adalah guru besar hukum pidana. Lalu terbukti KPK kalah di praperadilan.

Hukum memang rumit. Apalagi di negeri yang penegakan hukumnya payah. Baru belakangan terungkap pengakuan sepihak Irjenpol (Purn.) Susno Duaji, eks Kabareskrim Polri. Dia dulu dijebloskan ke bui (2011) karena dikerjain korpsnya sendiri.

Bahkan berkas perkara dirinya, kata Susno kepada Mahfud MD, adalah dokumen kasus orang lain, perempuan. Trunojoyo 3 dalam perkara itu bukan dia tetapi petinggi lain di Polri sesuai sandi secara ex officio, dan jabatan Susno tak dilekati sandi tersebut.

Anda pasti ingat kejanggalan kasus pembunuhan yang didakwakan terhadap Ketua KPK Antasari (2010). Alhasil dia dihukum penjara 18 tahun, lalu bebas bersyarat setelah menjalani tujuh setengah tahun pada 2016.

Jika menyangkut peradilan sesat, masalahnya bukanlah bahasa — katanya adil kok tidak adil — melainkan kekhawatiran masyarakat. Orang kuat saja bisa jadi korban apalagi orang biasa. Di sisi lain, orang kuat bisa lolos dengan segala cara. Di media sosial berlaku pemeo no viral no justice.

Dagelan pahit mengatakan, dalam urusan pidana itu sejak awal segala urusan bisa diatur, termasuk sangkaan dan soal administratif supaya meleset dan rawan dipatahkan secara hukum. Akibatnya, hakim lurus dan jujur pun harus membebaskan tersangka maupun terdakwa demi hukum.

Tetapi kalau kita hidup tanpa hukum piyé? Tak ada negara tanpa hukum. Jika menyangkut KPK dengan segala belangnya sebagai alat penguasa, sebenarnya kita masih punya harapan. Demikian pula terhadap polisi, jaksa, dan hakim. Tetapi, ya tetapi….

Tinggalkan Balasan