
Berita seorang tukang ojek dibunuh penjahat yang akan mencuri sepeda motor di Tangerang, Banten, pekan lalu itu menyedihkan. Korban Agus Tedjo Prabowo (40) di mata istri dan kedua anaknya adalah suami dan ayah yang hangat. Maka video dia menyuapi istrinya pun mengundang haru.
Mulanya saya tahu informasi tersebut di X. Kemudian media berita daring mengabarkan, seperti di media sosial ada berita yang menyebut tersangka pelaku sebagai begal. Menurut polisi, tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (¬ Detik, 18/7/2026).
Setahu saya UU memang tak mengenal kata begal. Dalam kasus Tedjo, si tersangka akan mengambil motor namun kunci kontak ada dalam saku jaket korban yang sedang tidur. Saat tersangka mengambil kunci, Tedjo terbangun. Lalu tersangka menusuk leher korban dengan pisau.
Begal dan penyamun itu sama. Mereka bekerja mencegat orang dalam perjalanan. Dalam bahasa Jawa, menurut W.J.S. Poerwadarminta, begal adalah “durjana kang ngadhang ing dêdalan” — penjahat yang mengadang di jalan.
Namun ternyata menurut KBBI, arti bekal adalah “perampas, peleceh, dan sebagainya yang beraksi di ruang terbuka, biasanya dilakukan sambil mengendarai sepeda motor atau menghentikan paksa sasaran yang sedang lewat”. Maka KBBI memasukkan lema begal bokong dan begal payudara.
Baiklah, banyak makna kata tidak statis. Bahasa yang hidup selalu terbuka terhadap pengayaan.
Lalu bagaimana dengan perampok dan pencuri? Kedua hal itu berbeda. Masih menurut KBBI, kata benda “rampok” adalah “orang yang mengambil dengan paksa dan kekerasan barang milik orang”, sedangkan kata kerja “curi” adalah “ambil milik orang lain dengan diam-diam”.
Saya sekian tahun lalu pernah membahas istilah perampokan dan pencurian yang dalam percakapan lisan sering disamakan. Namun saya bingung ketika ada saja berita penjahat merampok rumah kosong. Misalya ini: “Rampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta” (¬ Tirto, 28/3/2019). Itu mencuri atau merampok?
Seorang penulis konten di media daring pernah menasihati saya, ikutilah gaya bahasa media sosial karena itulah bahasa yang hidup dan fungsional. Layanilah sebanyak mungkin pembaca, jangan berasumsi kemampuan berbahasa Indonesia tamatan S1 pasti baik.
Lalu seorang editor media berita mewejang saya agar belajar memahami algoritma Google, Facebook, dan lainnya. Menurutnya, “Trafik, views, itu lebih penting daripada bahasa yang dibilang bener.”
Seorang editor dan penerbit media pernah ada yang sepakat: gunakanlah istilah dan cara menulis yang ramah Google. Mereka alergi terhadap kata semacam “tiada tepermanai”.
Kini zaman akal imitasi yang mesinnya terus belajar. Layanan AI gratis pun dapat membuat ringkasan berita dalam bahasa yang efektif, menggunakan ejaan baku, dan dapat mengganti kata yang kurang lazim dengan kata lain.
Meniru bahasa medsos? Kini dengan AI pembuat kultwit di X bisa bertutur lancar dalam bahasa gaul, alur tuturannya genah, dan dapat membedakan “di” sebagai awalan yang ditulis serangkai dengan kata berikutnya maupun “di” sebagai kata depan yang ditulis terpisah dari kata berikutnya yang menunjukkan tempat.
Jadi apa moral cerita pos ini? Opsi bagi pekerja media — ada yang menyebutnya buruh konten — memberikan keleluasaan. Pertama: ikuti saja gaya bahasa media sosial dengan segala kedalahkaprahannya, karena robot AI takkan mempersoalkannya.
Kedua: berusahalah menulis dengan tuturan nan kaya karena AI dapat menyederhanakan tulisan kita, bahkan mengganti kata yang kurang diakrabi pembaca.
Ketiga? Gabungan keduanya.

2 Comments
Kalau kata “jambret” sepertinya sudah kurang populer ya, Bang Paman? Biasanya untuk barang berharga yang dirampas terang-terangan..
Jambret masih populer sih. Bahkan sebutan untuk Yamaha RX King sebagai motor jambret masih berlaku 😇
Menjambret itu merenggut barang orang dengan cepat sambil berjalan.