Serpihan drama Febrie: Hotman versus Frank

Manakah yang lebih menarik bagi publik: sisi infotaimen keluarga pengacara top atau etika advokat?

▒ Lama baca < 1 menit

Frank Hutapea mengkritik bapaknya, Hotman Paris, gara-gara Febrie Adriansyah — Blogombal.com

Ada dua tilikan saya dari berita Frank Alexander Hutapea mengkritik ayahnya, Hotman Paris Hutapea, karena sang ayah menjadi pengacara Febrie Adriansyah. Pertama: soal infotainmen pesohor. Kedua: etika advokat.

Ranah infotainmen memiliki syarat untuk urusan tadi. Hotman adalah pengacara tajir, flamboyan, suka pamer, dan sering jadi berita, amat dikenal di media sosial. Prinsip prominensi dalam berita itu penting: names make news. Meskipun menyebut diri pengacara termahal, Hotman juga membuka layanan pro bono, gratis.

Lalu urusan etika advokat yang saya sebut dalam paragraf pembuka itu bagaimana? Sebentar, tolong Anda koreksi jika saya salah karena saya bukan ahli hukum. Kita mundur dulu ya, Hotman maupun Frank itu keduanya advokat.

Apakah mereka saat ini bertengkar di ruang publik, dalam hal ini media sosial, saya belum berani mengatakan demikian karena sejauh saya tahu Hotman tidak menanggapi serangan pribadi dari anaknya. Alasan Hotman membela Febrie itu dinyatakan kepada wartawan, lalu Frank menanggapi komentar sebuah akun di Instagram.

Frank menyebut layanan bantuan hukum gratis Hotman, yakni Hotman 911, hanya untuk pencitraan, “Orang miskin itu cuman dijadiin senjata marketing aja. He never really care he only care about being center of attention.” Ada masalah domestik yang Frank sebarkan: “Fritz married aja angpaonya lo ambil ala ala ga mau duit.” Fritz adalah adik Frank.

Perihal layanan gratis, di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) misalnya, ada kewajiban bagi anggota untuk bekerja pro bono selama 50 jam per tahun. UU Advokat mewajibkan advokat tak hanya menerima bayaran tetapi juga memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Merujuk Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), sesama advokat harus saling menghormati; tidak diperkenankan menjatuhkan, mencela, atau menyerang sesama advokat secara pribadi maupun terkait profesinya saat menangani perkara; dan jika terjadi konflik antarsejawat sebaiknya diadukan kepada dewan kehormatan organisasi. Ada yang menafsirkan jangan mengumumkan masalah kepada masyarakat.

Namun dalam kasus Febrie, hanya Hotman yang menangani perkara. Hotman dulu anggota Peradi, lalu keluar, ikut Dewan Pengacara Nasional Indonesia. Sedangkan Frank, setelah keluar dari firma hukum ayahnya membentuk usaha sendiri, Frank Solicitor.

Tinggalkan Balasan