
Saya tidak tahu ke mana arah penuntasan kasus Febrie Adriansyah setelah KPK dan Polri menyerahkan perkaranya ke Kejagung. Saya bukan ahli hukum namun saya waswas jika melalui praperadilan nanti Febrie menang sehingga status tersangka dirinya gugur demi hukum.
Saya khawatir, tepatnya berprasangka, tanpa argumentasi kuat sebagai rakyat biasa, kompromi Kejagung, KPK, dan Polri yang difasilitasi Komisi III DPR itu melunakkan hukum. Dengan ditangani korpsnya sendiri, menurut pikiran awam, dia tak dianggap lawan. Padahal bagi masyarakat, koruptor adalah musuh. Manuver Komisi III ini juga aneh. Mana bikin jumpa pers di Kejagung pula.
Dulu, jaksa Pinangki Sirna Malasari (2020) dalam kasus suap oleh Djoko Tjandra agar si penyuap bebas, tetap ditangani oleh Kejagung. KPK sebagai penyelia tak mengambil alih padahal publik menginginkan hal itu. Bagi KPK, proses oleh Kejagung sudah profesional (¬ Kompas.com, 8/9/2020)
Mulanya, selain Kejagung, Polri juga menyidik Pinangki dalam kasus yang berhubungan. Kejagung menangani kasus suap pencucian uang Pinangki, sedangkan Polri menyidik pemalsuan surat jalan dan penghapusan red notice Djoko (¬ CNN Indonesia, 11/9/2020); Pinangki cuma sebagai saksi.
Singkat cerita, Pengadilan Tipikor Jakarta (2021) memvonis Pinangki sepuluh tahun penjara dan denda Rp600 juta karena menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Jaksa hanya menuntutnya empat tahun penjara.
Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta (2021) memutuskan hukuman untuk Pinangki empat tahun bui. Atas putusan tersebut, Kejagung memecat Pinangki. September 2022 dia sudah bebas bersyarat.
Memang nilai rasuah Pinangki jauh dari kemungkinan nilai raupan harta oleh Febrie. Ibu dari satu anak itu menurut bukti hanya menerima 500.000 USD (nilai hari ini 9 miliar IDR). Lalu bagaimana dengan Febrie yang sangkaan tanggukan harta haramnya lebih gede di mata penyidik yang merupakan sejawat? Entahlah.
Saya berpengandaian, Febrie lebih lihai dalam soal hukum, dia bisa menyewa tim pengacara andal, sehingga posisinya saat ini lebih aman. Bisa saja baru di tahap praperadilan dia lolos. Ada saja nama besar hamba hukum berstatus petinggi yang menang di tahap itu. Di sisi lain hal itu juga merupakan kritik bagi lembaga yang mencokok mereka tersebab kurang rapi.
Kalau misalnya Febrie selamat, sebenarnya siapa saja yang akan diselamatkan?
