
Salah satu berita penting pekan ini adalah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta (Rabu, 10/6/2026) untuk keempat terdakwa penyiram cairan berbahaya — campuran asam sulfat dan pembersih karat, sehingga disebut air keras — terhadap Andrie Yunus. Mereka anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Penyiraman itu dilakukan Maret 2026, setahun setelah Andri dan rombongan menginterupsi rapat Panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Maret 2025. Bagi para terdakwa, aksi Andrie itu merusak wibawa TNI. Padahal yang rapat di hotel itu adalah anggota DPR, namun setelah interupsi Andrie area sekitar hotel dijaga personel dan kendaraan taktis militer.
Akibat penyiraman itu, Andrie mengalami luka bakar kimia serius dan cacat permanen pada mata kanannya, kornea dan saraf rusak.
Putusan hakim:
- Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I): divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer karena terbukti memprovokasi rekan-rekannya.
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II): divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer atas perannya sebagai pencetus ide dan peracik cairan kimia.
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III): divonis 2 tahun penjara tanpa pemecatan karena ikut merencanakan serta melacak keberadaan korban.
- Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV): divonis 1 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan atas keterlibatannya membantu mencari posisi korban.
Bagi masyarakat sipil, putusan ini ringan, mencederai rasa keadilan karena mengabaikan ekstremitas tindakan kekerasan, tingkat keparahan, dan dampak serangan yang mengancam jiwa Andrie. Tudingan impunitas pun mengarah ke peradilan militer. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menghormati putusan hakim.

Majelis hakim, yang diketuai Kolonel Chk. Fredy Ferdian Isnartanto, berpandangan ketidakhadiran saksi korban, yakni Andrie, di persidangan tidak hanya mengabaikan kewajiban hukum, tetapi juga telah merendahkan wibawa pengadilan serta menyebarkan stigma negatif dan ketidakpercayaan pada peradilan militer.
Andri yang masih dalam perawatan medis tak memberikan kesaksian dalam sidang karena dirinya menolak yurisdiksi peradilan militer dalam tindak kejahatan personel TNI terhadap warga sipil.
Selain itu masih ada soal yang mengganjal, antara lain:
- Hakim memerintahkan pemusnahan barang bukti
- Padahal PN Jakarta Selatan telah menetapkan putusan praperadilan, memerintahkan Polda Metro Jaya untuk tetap melanjutkan penyidikan pidana umum guna mencari dalang atau auktor intelektualis lain di luar peradilan militer
- Pengusutan berdasarkan putusan PN Jaksel tanpa barang bukti akan sulit secara hukum
Kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (Kompas.id, 10/6 /2026):
“Yang lebih mengerikan adalah para hakim memerintahkan penghancuran beberapa barang bukti yang digunakan dalam serangan tersebut, termasuk botol penghilang karat, gelas yang digunakan untuk membawa asam, dan flash disk yang berisi video TKP. Perintah ini akibatnya menghalangi upaya di masa mendatang untuk menyelidiki kasus ini secara independen.”
Dua polisi penyiram air keras terhadap Novel Baswedan pada 2020 divonis hukuman penjara juga dihukum ringan. Roni Bugis diterungku 1,5 tahun, dan Rahmat Kadir Mahulette dibui dua tahun. Persidangan mengakui motif mereka adalah alasan pribadi, karena dendam dan kecewa terhadap Novel yang selama bertugas di KPK telah mengkhianati Polri.
Perihal penyerangan terhadap Andrie, bekas Kepala Bais 2011-2013 Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, dalam kesaksian persidangan mengatakan tindakan terdakwa bukanlah bagian dari operasi intelijen, dengan keterangan (Kompas.id, 7/5/2026):
“Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan. Itulah kenakalan orang-orang yang terpilih, terdidik, dan terlatih.”
Hmmm… alasan pribadi dan kenakalan. Oh!

2 Comments
aneh sekali terang terangan ingin menghilangkan barang bukti, benar-benar bjngn sih hedeh
Yeah… begitulah. Menyedihkan. Artinya karena ada impunitas untuk kejahatan yang disebut kenakalan, hal buruk itu bisa menimpa siapa pun 😭