
Jika dan hanya jika terbukti bahwa daycare atau taman penitipan anak (TPA) Little Aresha di Yogyakarta berlaku keji terhadap anak-anak yang dipercayakan kepada mereka, meskipun tak beroperasi lagi namanya boleh diganti Satanic Aresha. Nama pemilik dan pengelola juga layak disemati atribut itu. Oh ya, alamat situsnya di Blogspot sudah dihapus.

Menurut Tempo.co (28/4/2026), 44 persen TPA tak berizin. Lalu siapa yang paling lalai? Jangan langsung menyalahkan konsumen, yakni para orangtua yang menitipkan anak. Yang paling salah adalah pemerintah.
Ya, pemerintah. Setiap kelurahan dan desa harus punya data usaha di wilayahnya, sejak penatu, warung sate, angkringan, agen elpiji dan air minum, rumah kos, bimbel, sampai TPA. Lalu data naik ke kecamatan, dan sampai kantor wali kota maupun bupati. Profil daerah, bahkan yang paling bawah, yakni kelurahan dan desa, memuat data bisnis.
Bagi kelurahan/desa, data bisa didapatkan dari mengecek ke lapangan maupun saat pemilik usaha mengurus surat keterangan usaha, surat keterangan domisili usaha, dan pengesahan izin lingkungan berskala lokal dari tetangga.
Memang, kantor kelurahan/desa bisa dilompati dalam online single submission (OSS) untuk pendaftaran nomor induk usaha. Tetapi kantor kelurahan/desa tinggal mencocokkan dengan kenyataan karena usaha warga bukan menjual narkoba yang harus tersembunyi.
Bahkan tempat usaha, seperti halnya TPA, memasang papan nama atau spanduk agar mudah dikenali. Selalu ada orang datang. Kalau konsumen bawa mobil atau motor pasti terlihat.
Untuk TPA, selalu ada orangtua membawa anak kecil. Mudah dikenali. Masalahnya apakah petugas kelurahan/desa mengecek perizinan? Semoga tak ada jawaban, “Kami kekurangan orang.” Lha, kan tak harus beres dalam sehari dan tidak harus setiap hari di lokasi berulang?
Ketua RT maupun ketua RW, meski disahkan oleh kelurahan/desa, dan ada yang dapat honor, bukanlah pegawai kelurahan/desa maupun pemkot/pemkab. Namun RT dan RW dapat dimintai bantuan soal kepastian lokasi usaha.

Kini dengan adanya Google Maps, malah pelaku usaha yang menandai lokasi bisnisnya. Soal lisensi usaha bukan tugas pengurus RT dan RW, kalaupun pengurus lingkungan bersedia ya harus dihargai. Terutama oleh lurah dan kepala desa.

Untuk bisnis TPA yang bernama keren daycare (kode KBLI 85134: pendidikan, taman penitipan anak), harus ada bukti kepemilikan lahan, atau sewa lahan dalam jangka waktu minimum.
Akan tetapi, yah… birokrasi itu rumit dan cenderung koruptif. Segala hal bisa dikompromikan. Setelah muncul masalah ada saja yang cuci tangan dan menyalahkan pihak lain, termasuk (mungkin) menyalahkan warga.
TPA adalah bisnis. Ada di mana-mana. Warung bebek goreng memasang surat izin usaha, dan sertifikat halal terbingkai. Kalau tak ada dokumen macam itu, warga tetap datang dan tak menanyakan legalitas. Demikian pula saat mendaftarkan anak ke TPA.
Seperti terhadap laundry kiloan dan tempat cuci motor maupun mobil, warga sebagai konsumen tak menanyakan izin usaha, izin sedot air tanah, dan pengelolaan air limbah cucian. Konsumen berasumsi soal macam tadi beres. Terhadap TPA juga demikian.
Akan tetapi ternyata kantor kelurahan/desa sebagai ujung terdepan pemerintah belum tentu peduli terhadap badan usaha di wilayahnya.
