Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur perbuatan yang dilarang dan ancaman hukumannya bagi pelanggar. Sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bagaimana KUHP diterapkan. UU telah berlaku, dan Kejagung bilang sudah punya pedoman teknis — tetapi belum diumumkan.
Pihak yang mengesahkan produk hukum dari RUU menjadi UU adalah DPR. Maka legislator dalam bahasa Inggris disebut law makers.
Adapun inisiatif RUU bisa dari pemerintah, DPR, maupun DPD. Proses pematangan RUU harus melibatkan publik, tidak boleh diam-diam, apalagi ngumpet di hotel.
Apakah UU yang dihasilkan oleh wakil rakyat sesuai keinginan rakyat, sejak prosedur awal hingga akhirnya final?
Bisa juga pertanyaan untuk guru pendidikan kewarganegaraan — bukan untuk anggota parlemen karena bagi mereka kalau UU sudah sah ya sudah — adalah kalau rakyat tak puas atas sebuah UU, masalah ada pada rakyat atau wakil rakyat?



2 Comments
makin remuk aja 😫
Yah begitulah tanah air kita sekarang