Logo IDI tercantelkan pada alas kaki

Bocorocco berlogo IDI. Juga bersertifikat halal, supaya tak diterpa hoaks kulit babi seperti Hush Puppies.

▒ Lama baca < 1 menit

Sepatu dan sandal Bocorocco logo halal dan IDI — Blogombal.com

Ketika melihat sepatu di suatu pasaraya, hanya melihat saja, saya terkesan oleh salah satu jenama alas kali yang memasang tag berlogo halal dan Ikatan Dokter Indonesia. Untuk logo halal, jelas urusannya karena melalui proses sertifikasi.

Kehalalan untuk alas kaki tentu perlu, dan untuk itu harus melalui pengujian. Dari sisi produsen sepatu, itu juga bagus karena mayoritas konsumen di Indonesia adalah Muslim. Dengan sertifikat halal tak perlu terjadi hoaks yang menimpa produk Hush Puppies pada 2011, disebut menggunakan kulit babi.

Sepatu dan sandal Bocorocco logo halal dan IDI — Blogombal.com

Bocorocco, sepatu dan sandal yang saya bahas, memang unggul di sol. Dulu di toko ada simulasi bukan berupa video bagaimana sol sepatu asal Italia, yang sudah dibuat di Indonesia, itu menyerap benturan. Intinya, produsen berhak mendaku produknya sehat bagi kaki. Lalu ada logo IDI.

Saya membatin, kenapa IDI menaja suatu produk? Juga apakah penyematan logo itu berizin? Soal legalitas ternyata memang ada kerja sama dengan IDI, demikian pernyataan Bocorocco Indonesia dalam situsnya. Produsen juga menyebut sepatunya dipakai oleh TNI dan Polri.

Kalau soal, katakanlah, etika profesi dan korps kedokteran, saya masih gamang menilai. Beda misalnya jika organisasi profesi podiatri (kesehatan kaki) membuat kriteria terbuka alas kaki yang sehat, lalu produsen merujuk ke sana. Tetapi kalau dalam promosi dan informasi produk ternyata tak laik podiatris, biarlah konsumen yang mengadu ke YLKI dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Sepatu dan sandal Bocorocco logo halal dan IDI — Blogombal.com

2 Comments

mpokb Kamis 23 Oktober 2025 ~ 01.10 Reply

Wah baru tahu ini. Mungkin besok-besok ada media bersertifikasi PWI/AJI atau semen bersertifikasi PII/IAI 😆

Pemilik Blog Kamis 23 Oktober 2025 ~ 12.13 Reply

Tapi mobil gak perlu logo Gaikindo 😂

Untuk media hanya perlu keterangan terverifikasi di Dewan Pers. Di Dewan Pers juga ada daftar wartawan memiliki sertifikasi profesi jurnalistik melalui ujian, antara lain oleh PWI dan AJI.

Agar terverifikasi, penerbit media antara lain harus menyertakan rentang gaji wartawan dan nama wartawan yang sudah tesertifikasi.

Selanjutnya biarlah publik yang menilai sebuah media.

Tinggalkan Balasan