
Begitu banyak foto dan video seputar demonstrasi nan ricuh di pelbagai kota pekan lalu. Semuanya mengalir cepat. Saya berasumsi, foto sebagai gambar diam jika dilihat lebih dari sepuluh detik dapat memancing permenungan. Adapun video, dalam sejumlah platform, kadang tampil looping, mengulang terus dari awal sampai akhir. Jika video tersebut tanpa teks dan tanpa narasi lisan, akan berpeluang menggerakan tafsir liar bahkan emosi negatif. Ingat, sebagai kata, emosi tak harus negatif. Rindu tersebab cinta dengan hati berbunga-bunga itu juga emosi.
Keadaan sudah mereda, emosi negatif khalayak sudah berkurang, maka barusan saya menengok beberapa foto versi media berita. Ada yang menarik dari foto Kompas.id dalam galeri bertajuk “Ratusan Remaja Ditangkap di Polda Jateng“.
Kapsi foto karya P. Mahendra Yasa tersebut melaporkan:
Sebuah kendaraan yang dihentikan polisi karena diduga merekam penangkapan kelompok remaja di depan kantor Polda Jateng, Kota Semarang, Sabtu (30/8/2025). Penghapusan paksa konten digital ini dilakukan bagi setiap warga yang ketahuan merekam aktivitas penangkapan kelompok remaja di Jalan Pahlawan.
Penghapusan paksa entah foto entah video. Itu intinya. Para ahli hukum dapat menelaah sah dan tidaknya tindakan itu. Saya berpengandaian, foto maupun video karya orang dalam mobil tersebut dihasilkan di ruang publik, dan bukan dalam status darurat sipil — bukan apalagi darurat militer — yang membatasi aneka kebebasan informasi.
Tak ada cerita lain dalam foto tersebut. Apakah polisi di lapangan merujuk UU ITE terutama pasal 28 ayat 2, yang melarang setiap orang tanpa hak menyebarkan informasi dan dokumen elektronik untuk menghasut, memusuhi dan seterusnya namun bukan dalam kutipan persis? Pasal tersebut untuk mencegah kerusuhan berdasarkan SARA.
Beradu argumentasi dengan polisi, tentara, dan beraneka petugas lapangan itu sulit. Selalu ada jawaban pamungkas “pokoknya”. Dalam prasangka guyon, polisi bisa menjawab, “Kalo situ mau debat dan diskusi, ya sana ketemu kapolda.”
Saya berprasangka, artinya tanpa dukungan bukti, polisi melarang warga merekam penangkapan, lalu memaksa pengambil gambar menghapus, karena tak mau dirinya dan korpsnya dirugikan. Namun, sekali lagi dalam prasangka saya, polisi tak bersedia menyatakan terbuka, selain berdalih ingin mencegah akibat buruk dari penyiaran foto dan video.
Maka pertanyaan saya adalah apakah foto dan atau video tersebut sudah disiarkan? Jika sudah, apa kesan yang dapat muncul dalam benak pemirsa? Apakah kesan pemirsa dan pembiakan konten, dengan maupun tanpa pengayaan makna, dapat memicu kerusuhan?
Bisa jadi pertanyaan ceriwis sok hipotetis macam itu tak disukai petugas lapangan penganut pokoknyaisme. “Kalau mau diskusi sama atasan saya saja,” kira-kira demikian petugas lapangan dalam imajinasi saya. Atasannya juga menjawab hal yang sama. Begitu pula atasan di atasnya lagi.
Sejumlah koprs memang menganut taat komando tanpa reserve. Supaya semuanya cepat dan tepat sasaran. Apalagi di kalangan militer. Di partai politik yang isinya orang sipil doyan debat saja bisa terjadi tegak lurus terhadap komando ketua umum. Soal alasan, dalam pokoknyaisme hal itu tidak perlu.
Preman tanpa komando juga begitu, “Pokoknya gini, ini aturan saya. Situ mau bayar apa nggak?”

2 Comments
Kosa kata baru buat saya, pokoknyaisme. Jadi ingat para dosen galak dan kakak senior (sok) galak. Teuing kumaha carana pokokna kudu!
Pokoké, pokokmèn, pokmèn, kata wong Jawa. Menang wis.